LSM P2NAPAS Desak Polres Pasaman Barat Tegas Tindak Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Daerah
Dilihat 1,142

Pasaman Barat–Kompasnews.co.id
Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman (P2NAPAS) menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebut saja bunga (13) yang dilaporkan oleh masyarakat kepada Polres Pasaman Barat.

Laporan tersebut teregister dalam STTLP/B/150/VIII/2025/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMBAR tertanggal 6 Agustus 2025.

Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan, yang merupakan anak kandung dari pelapor, Nurul Hikmah, warga Jorong Pigogah Pati Bubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas. Terlapor yang bernama Ag, diduga telah melakukan bujuk rayu serta menyetubuhi korban di lokasi kebun sawit pada malam hari, dengan janji-janji palsu akan dinikahi.

Ahmad Husein Batu Bara, Ketua Umum LSM P2NAPAS, menyatakan:

“Kami mengecam keras tindakan tidak bermoral ini. Ini bukan hanya tindak kriminal, tetapi bentuk kekerasan sistemik terhadap masa depan anak-anak bangsa. Kami mendesak Polres Pasaman Barat dan Polda Sumatera Barat untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan dalam penanganan kasus ini.”

P2NAPAS juga mengingatkan bahwa kasus ini berada dalam ranah Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu:

UU Nomor 23 Tahun 2002 jo. UU Nomor 35 Tahun 2014,

Dengan ancaman pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 81.

Tindakan predator seksual terhadap anak tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apapun. LSM P2NAPAS akan mengawal proses hukum ini secara aktif, serta membuka ruang bagi korban dan keluarga untuk mendapat dukungan hukum dan psikososial melalui jejaring organisasi masyarakat sipil yang kami miliki.

P2NAPAS juga menuntut:

  1. Pemeriksaan segera dan penahanan terhadap terlapor, sesuai alat bukti dan keterangan korban.
  2. Transparansi proses hukum oleh kepolisian kepada publik.
  3. Peran aktif pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak.

Kami percaya, ketegasan aparat penegak hukum dalam kasus ini akan menjadi indikator keberpihakan negara terhadap korban kekerasan seksual, sekaligus sinyal kuat bahwa hukum masih hidup di tengah masyarakat.

Tim Redaksi.

You might also like