Pati, Jawa Tengah VIRALNYA unggahan atau pemberitaan di beberapa Media Online, kini oknum pemilik tambang diduga mempunyai ilmu dan firasat yang hebat sehingga dengan sekejap alat berat (Excavator) dapat berpindah dengan sendirinya ada apa ???( koc bisa…..!!!
Terpantau informasi dari masyarakat saat ini atau pagi, Senin 26 Mei 2025 barang tersebut baru saja dipindahkan”, kata salah satu warga sekitar sumber warga masyarakat yang ada
Keresahan Masyarakat Terkait Banyaknya “kendaraan DUMP TRUCK” Yang Mengotori Jalan Direspon Satlantas Polresta Pati
Firasat mereka jenius dan mengetahui jika hari tersebut kemungkinan ada yang mendatangi (Pihak/Dinas terkait), sehingga mereka dengan cepat memindahkan barangnya.
Keluhan masyarakat terkait hal itu dapat menjadikan banjir.dan berdampak sekali
Dan terkait tanah hurug hasil galian C yang berceceran di Jalan dari kendaraan dump truk lalu lalang yamg lewat, Pihak Polantas memantau langsung dan saat tersebut tidak adanya kendaraan dump truk yang melintas nengangkut itu.
Peristiwa tersebut terkesan kucing-kucingan dan lucu.
Kami masyarakat pengguna jalan meminta kepada pihak APH aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti hal tersebut, karena jika di biarkan dapat mengakibatkan banjir dan membahayakan sekitarnya lingkungan tersebut
Dan untuk kendaraan armada dump truck untuk di pantau antisipasi kecelakaan dan menjaga keselamatan pada pengguna jalan.
Karena Galian C tanpa izin adalah aktivitas penambangan ilegal yang dapat menimbulkan kerugian baik bagi lingkungan maupun bagi pemerintah. Aktivitas ini tidak memiliki izin resmi, sehingga dapat merusak lingkungan, mengganggu masyarakat, dan merugikan negara.
Dan kendaraan dump truck yang tidak mematuhi/ tanpa terpal sesuai dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 169 dan Pasal 307
Pasal 169 Ayat 1 : Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.
Pasal 307 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) pungkasnya ( Tim )