Marak Pungli Calon Peserta Didik di Tahun Ajaran Baru,Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMPN1 Cibinong

Nasional, Pendidikan
Dilihat 1,691

Bogor- Kompasnews || Ketua BAIN HAM RI Jakarta BELSON EVRIKO SINAGA, SH. Meminta pemerintah maupun masyarakat terus mengawal proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 s/d 2023. Sebab, tahun ajaran baru kerap dijadikan sarang pungutan liar (Pungli) terhadap peserta didik.

BELSON EVRIKO SINAGA SH. mengatakan, Ia juga meminta Satgas Saber Pungli turun ke lapangan. Terlebih, dalam mengawal setiap tahapan proses penerimaan peserta didik baru tersebut.

“Memasuki tahun ajaran baru sekolah, yang perlu diperhatikan adalah mengantisipasi adanya praktik pungli yang dilakukan oknum demi memperoleh keuntungan pribadi semata. Ini yang harus menjadi prioritas Pemerintah dalam pengawasan proses PPDB,” ujar BELSON EVRIKO SINAGA SH. Selaku Ketua BAIN HAM RI Jakarta dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023).

BELSON EVRIKO SINAGA SH. turut menyoroti praktik dugaan Pungli PPDB yang terjadi di Bogor, Jawa Barat. Praktik pungli diduga dilakukan oknum sekolah di salah satu SMPN1 CIBINONG di Bogor yang meminta Rp5 hingga Rp7 juta sebagai jaminan masuk ke sekolah yang diinginkan.

“Pungutan liar merupakan tindakan yang tidak etis dan sangat tercela, sekaligus melanggar hukum dan merugikan calon peserta didik serta keluarganya,” tegasnya.

“Satgas Saber Pungli juga harus lebih banyak turun ke lapangan melakukan pengawasan penerimaan siswa baru. Ini bentuk tindakan preventif dari aparat berwenang agar jangan sampai Pungli merajalela saat tahun ajaran baru,” sambungnya.

Tak hanya itu, BELSON SINAGA. SH, juga meminta Satgas Saber Pungli untuk mengawasi Nama-nama jalur zonasi dan jalur Raport prestasi ,Program yang rentan dimanfaatkan oknum-oknum.

Diketahui, Penyelenggaraan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022/2023 tertuang melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Adapun ketentuan di dalamnya mengenai PPDB ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

(Red)

You might also like