Maraknya Penambangan Tanpa Izin ( PETI) Di Desa Manatahan yang Di Lakukan Oleh Kepala Desa Manatahan Dan Sejumlah pengusaha Tromol.

Daerah
Dilihat 503

Halsel – Kepala Desa Manatahan Marjan Lamunja dan sejumlah pengusaha Tromol di desa manatahan di duga melakukan praktek Penambangan Tanpa Izin ( Peti ) suda selama Tiga tahun Tidak memiliki ijin pertambangan Rakyat ( IPR ).

Tambang Ilegal yang berada di desa manatahan ,kecamatan Obi Barat kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara di duga marak pengguna bahan kimia berbahaya mecury ( air perak), dan Cinidia (CN)

Padahal pelarangan pengguna bahan kimia berbahaya itu telah di tegaskan presiden Jokowidodo usai menandatangani konvensi minimata di Kumamoto, jepang, pada 10 Oktober 2013 .

Presiden menekankan, Indonesia tentunya tidak boleh membiarkan penggunaan mercury dalam kegiatan pertambangan Rakyat .

Presiden bahkan menginstruksikan jajaranya untuk menghentikan penggunaan mercury di pertambangan Rakyat, karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak buruk pada kesehatan penambangan serta warga sekitar.

Meski larangan pengguna bahan kimia berbahaya itu di larang aktifitas pertambangan Rakyat, namun pelarangan tersebut,tidak di hiraukan kepala desa dan para pengusaha tromol di tambang ilegal Desa Manatahan.

Seharusnya seorang kepala desa harus memberikan contoh yang terbaik tapi malah kepala desa sendiri yang bangun tromol di bibir pantai,

Melalui penelusuran media ini, ( Senin 12/02/2024) mendapati sala satu pengusaha Tromol , Desa manatahan ia mengaku pengolahan matreal biji emas miliknya menggunakan bahan kimia mercury .

” Iya semua pengusaha Tromol dapat air perak di kampung Mnatahan ada juga pengusaha Troml orang kmpung jual air perak ,” pungkasnya.

“Informasi yang di terima media ini, bahwa tambang ilegal Di Desa Manatahan setiap bulan menghasilkan emas puluhan kilo gram , tapi kepala desa manatahan tidak hiraukan masala perizinan tambang .

Sementara itu kepala desa manatahan Mardan Lamunja, ketika di konfirmasi tapi no tlpnya di luar jangkawan, maka berita ini di tayangkan .

Terpisah,” Ade manaf ketua SWI Maluku Utara, meminta kepada Dirut krimsus Polda Maluku Utara segera menindaki Oknum pelaku penambangan tanpa Izin dan pelaku pengguna Bahan berbahaya di tambang ilegal Desa Manatahan kecamatan Obi barat ,” tegas Ade.

Sumber : wawancara.
Editor : redaksi

You might also like