Miris RS. Umum Daerah Tais Seluma Diduga Ada SPJ Fiktif

Daerah
Dilihat 454

BENGKULU SELUMA
KOMPASNEWS.CO.ID

Rumah sakit umum daerah Tais kabupaten Seluma provinsi Bengkulu di duga banyak SPJ fiktif.
Terkait informasi yang didapat tim awak media, bahwa ada dugaan pihak managemen RSUD kabupaten Seluma membuat laporan SPJ fiktif pada tahun anggaran 2024.

Pada tanggal 30 April diduga bendahara menarik uang dari BANK BPD sebesar Rp 17.000.000 ,namun uang tersebut diduga di ambil oleh direktur RSUD Seluma.

Untuk menutupi uang tersebut diduga bendahara masukan laporan di BKU pada bulan April tahun 2024, dengan alasan untuk pembelian Audio Paging System.

Direktur RSUD Seluma juga diduga mengambil uang sebesar Rp 5.000.000 untuk THR, pada hal tidak masuk didalam anggaran untuk THR direktur pada tahun 2024.Namun bendahara diduga membuat SPJ yang dimasukan untuk pemeliharaan AC berkala.

Direktur juga diduga bayar jasa sopir selama 2 bulan saja pada tahun 2024. Sopir direktur RSUD hanya kerja selama 2 bulan, namun direktur tetap transper untuk jasa sopir setiap bulan Samapi bulan Desember 2024.

Saat ingin dikonfirmasi tim awak media pihak rumah sakit RSUD kabupaten Seluma, direktur sedang acara rapat Paripurna di DPRD kabupaten Seluma. Senen (17/03/2025).

Kepala tata usaha RSUD Seluma sa’at dikonfirmasi untuk klarifikasi terkait dugaan SPJ fiktif tidak dapat menjelaskan dengan jelas.

“Audio paging system sampai saat ini belum ada,” ujar KTU diruang kerjanya pada hari Senen (17/03/25).

“Informasi yang kalian dapat tersebut silahkan tanya direktur langsung,” tegas KTU RSUD kabupaten Seluma.

Diduga direktur sengaja menghindar dari kedatangan tim awak media.
Selain itu, tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan SPJ fiktif juga dapat dikenakan pasal-pasal lain seperti : pasal 2 ayat (1), pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999.
Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.
Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas dugaan SPJ fiktif dirumah sakit umum daerah (RSUD) Tais kabupaten Seluma kepada aparatur penegak hukum dan instansi terkait, untuk dapat menindak lanjuti serta mengaudit secara detail di RSUD pada tahun anggaran 2024 , atas dugaan ini dengan tegas sesuai aturan undang-undang yang berlaku.

(Tanto JKD)

You might also like