BENGKULU SELATAN
Kompasnews.co.id
Salah satu kepala desa di Kabupaten Bengkulu Selatan merasa masuk jebakan dalam vidio call dengan seorang perempuan dengan memperlihatkan bagian-bagian sesitif. MN menjelaskan semua tuduhan atas dugaan perbuatan tidak pantas terhadap seorang wanita tidak benar dan vidio adalah editan.
MN keberatan atas adanya pemberitaan yang terus menerus dilakukan oknum media online apalagi disertai ancaman melalui pesan singkat wash app.
“Vidio call yang dituduhkan itu adalah editan, ini benar-benar jebakan, dan vidio dapat di buktikan siapa penyebarnya” Ujar MN
Ini sudah jelas tujuannya membunuh menghancurkan harkat dan martabat seseorang dan keluarga.
Sesuatu yang seharusnya diselesaikan secara pribadi di meja hijau atau kekeluargaan ini malah runyam karena melibatkan publik.
Jika terkait dengan pencemaran nama baik seperti yang dituliskan dalam pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, tertulis tentang ” Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang membuat penghinaan atau/dan pencemaran nama baik dapat di pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau didenda paling tinggi Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
“Saya juga heran oknum tersebut dengan berbagai macam cara untuk mencoba meneror dan mengancam akan membuat viral di medsos Bahkan yang saya enggak habis pikir oknum tersebut melalui pesan singkat washapp orang-orang di sekeliling saya meminta sejumlah uang,” lanjut MN dengan kesal dan akan membawah persoalan ini Ke APH.
Menanggapi beberapa berita asulia yang terjadi belakangan ini Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Ipda Hamdan Sarbaini, S. Sos mengaku telah memberikan himbauan kepada seluruh kepala desa untuk berhati-hati jangan mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang memanfaatkan teknologi untuk tujuan kriminal.
“Saya himbau kepada kepala desa maraknya sendikat melalui vidio call seorang perempuan yang tidak menggunakan busana dan menampakan auratnya kepada kita melalui vidio call, untuk itu jangan dilandeni karena itu suatu sendikat atau cara-cara orang yang tidak baik untuk menggerogoti kita. Nanti ujung-ujungnya minta uang. Kalau tidak ada uang maka akan disebarkan berita-berita, itu merupakan suatu kejahatan secara elektronik zaman sekarang,” sampai Hamdan dalam vidio himbauan itu.
Tindakan mem viral kan bukti perbuatan tidak tidak pantas seseorang yang seharusnya diselesaikan secara pribadi atau melalui jalur hukum resmi justru memperburuk situasi dan menimbulkan kerugian bagi semua pihak yang terlibat. Oleh karena itu penting untuk berhati-hati dalam bertindak dan tidak berdasarkan emosi sesaat. Apa lagi ada tujuan lain dari pemberitaan itu diduga oknum meminta sejumlah uang yang sudah di kantongi alat buktinya yang disertai dengan ancaman. Jelas ini menciderai provisi wartawan yang menjunjung tinggi UU pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan melanggar kode etik jurnalistik.
(Tanto JKD)













