Humbahas Kompasnew.co.id
Aset Tanah Perkantoran Camat Tarabintang, adalah merupakan tanah yang di hibahkan keluarga besar Almarhum Malim Sultoni Simbolon, tanah ini adalah merupakan tanah adat yang telah turun temurun dari jaman penjajahan sampai sekarang merupakan milik keluarga besar Almarhum Malim Sultoni Simbolon 28/05/23.
Menurut fakta sejarah di tahun 1985, sebidang tanah, kurang lebih 4 hektar telah di hibahkan Malim Sultoni Simbolon kepada pemerintah daerah Kabupaten Tapanuli Utara, yang sekarang telah menjadi Kabupaten Humbang Hasundutan untuk lokasi perkantoran, Pasar dan lapangan sepak bola.

ket: terjemahan screenshot di atas –Harus di bikin sertifikat aset.Kalau ahli waris tidak mau bikin surat pernyataan.Dan akan di panggil pihak berwajib.Dan isi suratnya sudah saya baca Dan ahli waris atas nama, Pak muktar, Pak Jul, dan pak Akbar tercantum di dalamnya, Dan surat itu, di buat tgl, 20 September, THN 2021, Dari pada Bapak Akbar masuk penjara, lebih baik surat tersebut saya tanda tangani.
Malim Sultoni Simbolon adalah termasuk salah satunya pejuang kemerdekaan tahun 1945, sesuai dengan fakta maupun piagam piagam yang di terima beliau dari pihak pihak terkait termasuk pemerintah di jaman masa kepemimpinan Presiden Suharto atau jaman Orde baru.
Mengingat Almarhum Malim Sultoni Simbolon, adalah merupakan salah seorang pejuang kemerdekaan Negara Republik Indonesia, pada tahun 1985, beliau (Malim Sultoni Simbolon) merasa terpanggil dan ingin mengisi sebuah kemerdekaan, yang telah bersusah payah para pejuang terdahulu untuk merebut kemerdekaan dari tangan penjajah, dan menjaga keutuhan NKRI dari Sabang sampai Merauke.

Menurut fakta sejarah, di tahun 1985, dengan adanya usulan dari pihak Pemda Kabupaten Tapanuli Utara, akan adanya Rencana Pemekaran atau akan berdirinya sebuah Kecamatan baru, menyikapi hal ini Malim sultoni Simbolon, selaku Pemilik tanah, yang sesuai dengan letak geografis, yang di inginkan pihak Pemda Kabupaten Tapanuli Utara, mencoba menemui Malim Sultoni Simbolon, untuk mengajukan tawaran tersebut untuk mendirikan Kecamatan Baru, hasil pecahan atau pemekaran dari Kec Parlilitan.
Hal ini di sambut baik oleh Almarhum, Malim Sultoni Simbolon beserta keturunannya.
1 Nuramal Simbolon
2 Lamsir Simbolon
3 Alinukdin Simbolon.
Dalam perencanaan ini, pihak pihak terkait termasuk tokoh masyarak atau tokoh adat dan unsur unsur lainya, yang di jembatain Bapak Kr, Situmorang Usman Situmorang dan Hasan sihotang, pada saat itu Bapak Kr Situmorang adalah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, sehingga menemukan kata sepakat, pada tahun 1985, terbentuklah Kec, Perwakilan Tarabintang, yang menjadi Camat perwakilan Tarabintang adalah Usman Situmorang.

Menurut nara sumber salah satunya Ahli Waris Kasir M nor Simbolon yang masih hidup yang merupakan Keponakan Malim Sultoni Simbolon, Anak dari Zaenal Simbolon adik kandung Malim Sultoni Simbolon, mengatakan, sesuai dengan hasil musyawarah, dan mufakat sebagai mana di amanatkan UUD 1945 pasal 28, sehingga Keluarga besar Malin sultoni Simbolon, bersedia menghibahkan tanah kepada Pemda Kab Tapanuli Utara, yang sekarang telah menjadi Kabupaten Humbang Hasundutan hasil Pemekaran dari Kab Tapanuli Utara, dengan luas kurang lebih 1,5 hektar untuk perkantoran dan lokasi pasar, tanpa ada meminta ganti rugi demi kemajuan daerah tersebut.
Lanjut Kasir M nor Simbolon ( Ahli waris).di dalam penyerahan tanah seluas kurang lebih 1,5 hektar tersebut, Almarhum Malim Sultoni Simbolon, meminta kepada pihak pihak terkait untuk memanfaatkan tanah atau lahan tersebut sebaik mungkin, tanpa ada meminta ganti rugi, dan di saksikan pihak pihak terkait, termasuk dari pihak Pemda termasuk.Kr, Situmorang yang pada saat itu menjembatani dari pihak Pemda kepada pihak Keluarga besar Malim Sultoni simbolon, dan akhirnya menemukan kata sepakat, dan Keluarga besar Malim Sultoni Simbolon bersedia menghibahkan lahan atau tanahnya, untuk lokasi perkantoran camat dan Pasar Tarabintang, sampai ke lapangan sepak bola.
Setelah ada kata sepakat dari pihak Pemda, kepada Malim Sultoni Simbolon, ( Almarhum) meminta satu syarat terhadap Pemda, atau pihak pihak terkait, Apabila nanti rencana Pemekaran atau telah terealisasi Kecamatan Baru yaitu Kec Tarabintang, saya selaku yang Menghibahkan tananah untuk bangsa dan Negara ini, Mohon keluarga atau keturunan saya ( Malim Sultoni Simbolon) untuk merekrut, atau memberikan kerja di kantor wilayah Pemerintahan Kec Tarabintang sesuai, dengan pendidikan dan kemampuannya masing masing, dan di saksikan pihak pihak terkait.
Namun dalam kenyataanya pemerintah terkesan mengabaikan janji tersebut terhadap ahli waris dan bahkan melupakannya.
Menurut Ahli waris ( Kasir M nor Simbolon) perwakilan kec Tarabintang, berdiri dari tanun 1985, dan sekarang sudah berdiri sendiri menjadi Kec Tarabintang, belum pernah ada realisasi janji janji pemerintah tersebut kepada Keluarga Besar Almarhum Malim Sultoni Simbolon.
Lanjut Ahli waris, Kasir M nor Simbolon, kepada awak media, di lapangan pemerintah dan pihak pihak terkait, untuk merealisasikan janji janji tersebut kepada keluarga Almarhum Malim Sultoni Simbolon selaku yang Menghibahkan tanah tersebut terhadap bangsa dan negara ini, dan kami sebagai ahli waris, mendukung sepenuhnya pembangunan, di Kec Tarabintang sebagaimana cita cita Pendahulu kami atau orang tua kami yang telah menghibahkan lahan tersebut.
Lanjut Ahli Waris, sesuai dengan surat undangan Camat Tarabintang, 11/05/2023, ada hal hal yang harus di musyawahksn kembali kembali, menyangkut batas batas, tanah maupun aset, tanah (lahan) perkantoran dan pasar, yang telah di hibahkan Keluarga Besar Malim Sultoni Simbolon, yang seharusnya sesuai dengan surat undangan tersebut menghadirkan Pihak pihak terkait, termasuk ahli waris, tokoh adat dan tokoh masyarakat.
Akan tetapi menurut Ahli Waris Kasir M nor, simbolon, Camat tarabintang tidak bisa menghadirkan, Terutama Ahli Waris yang menghibahkan tanah tersebut, di karenakan surat undangan tersebut, tidak memberikan waktu atau kesempetan terhadap ahli waris.
Sebagaimana yang tertuang dalam surat undangan tersebut, Camat Tarabintang akan sanggup, dan bersedia menghadirkan Pihak pihak terkait khususnya Ahli Waris
Sesuai dengan fakta yang di terima awak media, dari Ahli waris, surat undangan, di cetak tgl, 10/05/2023, di di kirim Tgl,11/05/2023, dan Pertemuan Tgl 12/ 05/2023.
Menyikapi surat undangan yang di layangkan Camat tersebut, Pihak ahli waris merasa keberatan atas waktu yang telah di tentukan tersebut, yang tidak memberikan kesempetan atau jeda waktu untuk menghadiri rapat tersebut, mengingat para ahli waris tidak semuanya berada di kampung tersbut.

Lanjut Ahli waris, sesuai dengan hasil rapat tersebut, Awak media mencoba untuk menghungi salah satu Ahli waris Adil Fitri Simbolon,lewat tlpn seluler, (wa) yang berketepatan hadir dalam rapat tersebut, Adil Fitri, mengatakan dia merasa, di tekan atau di ancam oknum camat tersebut, untuk menunjukkan batas batas aset tanah tersebut, dan menyuruh untuk menandatanganinya, tanpa seijin Ahli waris lainya untuk kepentingan sertifikat tanah tersebut.
Dan dalam pengakuan Ahli waris Adil Fitri Simbolon, melalui tlpn selulernya, atau lewat WhatsApp, ia merasa terintimidasi, dan tertekan, sehingga batas batas, aset tersebut terpaksa di ukur, dan di tandatangani dan apabila ia tidak bersedia, akan ada ancaman hukuman penjara terhadap ahli waris lainya.
Lanjut kasir M nor, sebagaimana telah diatur dalam pasal 369 KUHP, ancaman atau intimidasi bisa di jerat atau di ancam dengan hukuman 4 THN penjara.
Dan barang siapa memalsukan dokumen atau memalsukan tanda tangan bisa di jerat dengan pasal pemalsuan dengan ancaman 6 tahun penjara.
Jelas Kasir M nor, Simbolon.
Untuk itu, Kasair M nor, Simbolon, berharap pihak pihak terkait, untuk segera hadir untuk menyelesaikan masalah ini, tambah Kasir M nor, dia berharap pihak Pemda atau Oknum Camat tersebut, bersedia untuk mengundang dan menghadirkanya untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini, secara Arif dan bijak sana, dan berkeadilan.Dan ia mengatakan pihak ahli waris mendukung sepenuhnya pembangunan yang ada di Pemda Humbang Hasundutan, khususnya di Kec Tarabintang, tanpa ada intimidasi dari pihak pihak manapun dan dia berharap apa yang telah di janjikan pihak Pemda, terhadap yang menghibahkan saat penyerahan aset atau lahan tersebut mohon untuk di realisasikan.
Musyawarah dan mufakat adalah merupakan bagian demokrasi, dan memutuskan permasalahan yang seadil-adilnya sesuai dengan sila ke 4 yaitu Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pesmusawaratn perwakilan dalam butir sila ke 4 ini, jelas jelas telah di tekankan tidak boleh memaksakan ke hendak kepada orang lain, memproritaskan musawarah dalam mengambil suatu keputusan untuk kepentingan bersama, dan musawarah adalah harus di liputi semangat kekeluargaan.pungkasnya
(Amir s)