P2NAPAS Soroti Ketidakwajaran Harga Alat Sequencing pada BBTKLP Senilai Rp 2,7 Milliar Lebih

Daerah
Dilihat 257

Jakarta-Konpasnews..co.id
Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman Kembali menyoroti Ketidakwajaran Harga Dalam Pengadaan Barang Peralatan Laboratorium COVID-19 Berupa Alat Sequencing pada Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Yogyakarta BBTKLPP Yogyakarta Sebesar Rp2.716.687.925,37.

Ketidakwajaran harga tersebut Menurut Ketua LSM P2NAPAS Ahmad Husein diketahui dari hasil Audut BPK Pada Tahun Anggaran 2021, dimana Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Yogyakarta (BBTKLPP Yogyakarta) yang menganggarkan Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Penanganan Pandemi COVID-19 sebesar Rp9.977.837.000,00.

Realisasi tersebut antara lain digunakan untuk Pengadaan Barang Peralatan
Laboratorium COVID-19 berupa Alat Sequencing. Pengadaan tersebut bertujuan untuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BBTKLPP Yogyakarta khususnya dalam mendukung pemeriksaan COVID-19.

Pelaksanaan pengadaan Alat Sequencing menggunakan metode penunjukan langsung kepada PT PB berdasarkan Surat Perjanjian Nomor KN.01.01/7.1/56552/2021 tanggal
18 Oktober 2021 dengan Nilai kontrak pengadaan tersebut sebesar Rp8.600.900.000,00 dengan jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 60 hari kalender sejak tanggal 18 Oktober s.d. 16 Desember 2021.

Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan pada tanggal 24 November 2021 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Nomor KN.01.017.1/58174/2021 dan telah dilakukan pembayaran 100% sebesar Rp8.600.900.000,00 dengan SP2D Nomor 210301302013138 tanggal 29 November 2021.

Atas harga yang ditawarkan tersebut, Direktur PT PB menyampaikan Surat
Pernyataan Kewajaran Harga melalui surat Nomor 166/SK/PBS/X/2021 tanggal 13 Oktober 2021 yang menyatakan bahwa harga yang ditawarkan untuk pekerjaan
tersebut adalah wajar dan jika di kemudian hari ditemukan bahwa harga yang ditawarkan tersebut tidak wajar, maka PT PB akan bertanggung jawab sepenuhnya dan bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Hasil analisis terhadap dokumen pengadaan, dokumen pembayaran, dan bukti pendukung kewajaran harga serta perhitungan yang telah disampaikan oleh PT PB menunjukkan bahwa PT PB tidak dapat menunjukkan bukti kewajaran harga sebesar Rp2.716.687.925,37,

Koreksi harga sebesar Rp2.716.687.925,37 merupakan koreksi atas:
a. Komponen harga barang pada alat pendukung berupa Plate Shaker, Tube Mangetic Stand, dan Reagen Trainning merupakan koreksi atas harga barang sesuai bukti invoice; dan
b. Komponen harga paket pekerjaan merupakan koreksi atas biaya-biaya yang
diperlukan berupa biaya instalasi, validasi, pelatihan, asistensi, pemeliharaan, after sales services, dan admin sesuai dengan bukti invoice dan penjelasan atas paket pekerjaan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 pada:

1) Pasal 4 huruf a yang menyatakan bahwa “Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk salah satunya yaitu menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia”;

2) Pasal 6 yang menyatakan bahwa “Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: a) efisien, b) efektif, c) transparan, d) terbuka, e) bersaing, f) adil, dan g) akuntabel”;

Redaksi

You might also like