Patut Diduga Korup Uang Pajak,Warga Semanding Desak Kades,Pecat Oknum Pemdes

Daerah
Dilihat 20

Semanding Jawa Tengah Rapat membahas oknum perangkat desa yang diduga menggelapkan uang wajib pajak warga di Balai Desa Semanding Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen Jawa Tengah, Selasa (28/oktober 2025 ,Warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, menuntut Kepala Desa (Kades) Joko Setiyono untuk mengambil tindakan tegas terhadap SR, oknum pemerintah desa (Pemdes) yang diduga menggelapkan uang wajib pajak warga. Tuntutan ini disampaikan dalam rapat di Balai Desa Semanding pada Selasa 28 Oktober 2025) sekira pukul 20.30 WIB sampai selesai.

Ketua RT setempat, UC mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kades Semanding. Ia menganggap Kades kurang tegas dalam menangani kasus dugaan korupsi yang dilakukan SR.

“Kami sangat kecewa dengan Pak Kades karena kurang tegas dalam mengambil keputusan. Padahal sudah jelas SR oknum pemdes sudah menggelapkan uang wajib pajak warga. Masak tidak diberikan sanksi apapun,” ujar UC saat rapat.

UC menekankan pentingnya introspeksi diri bagi Pemdes Semanding. Ia juga mengingatkan perlunya kerjasama dalam melayani masyarakat serta menjalankan program pembangunan desa.

“Kepada Pemdes semuanya untuk belajar introspeksi diri dan mau bekerjasama untuk melayani masyarakat. Demi mensukseskan program pembangunan desa Semanding,” tambah UC.

Ia juga berharap, Kades Joko Setiyono lebih memihak kepentingan masyarakat daripada oknum Pemdes yang diduga melakukan penyimpangan.

“Saya berharap Pak Kades lebih bijak dalam mengambil keputusan demi kepentingan masyarakat bersama. Bukan malah memihak oknum Pemdes yang bersalah,” katanya.

Pernyataan senada juga disampaikan BP, seorang Ketua RW. Ia sangat mendukung tuntutan warga dan meminta Kades Semanding segera memberhentikan SR dari jabatannya.

“Saya disini mewakili warga setempat, menuntut Pak Kades Semanding untuk segera memberhentikan oknum pemerintah desa tersebut. Agar ke depan dapat menjadikan pembelajaran bagi Pemdes yang lain untuk tidak melakukan hal yang sama,” tegas BP.
BP mengingatkan, sebelumnya SR pernah melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai seorang perangkat desa. Ia diduga menggoda salah satu Pemdes baru di Desa Semanding yang masih berstatus istri orang lain.

“Dulu SR juga pernah melakukan kesalahan yaitu menggoda ibu pemdes yang baru. Padahal sudah jelas masih istri sahnya tetangganya sendiri. Bahkan disini sempat ramai karena pasangan (suami-istri-red) dulu sempat berantem,” imbuhnya.

Sementara itu GT, warga lainnya, meminta Kades merespon tuntutan warga dengan segera memberhentikan SR.

“Saya minta Pak Kades segera merespon cepat dan mengabulkan tuntutan warga, yaitu memberhentikan SR dari Pemdes Semanding,” katanya.

Selain itu GT juga memperingatkan bahwa jika tuntutan tidak ditindaklanjuti, masyarakat akan melakukan audiensi dan melaporkan oknum tersebut ke penegak hukum, seperti Polsek atau Polres Kebumen.

“Jika tidak direspon maka kami akan melakukan demo untuk menuntut SR segera turun dari jabatannya yang sekarang ini,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan warga, Kades Joko Setiyono menyatakan akan segera melakukan musyawarah dan memberikan sanksi kepada SR. Di hadapan Pemdes, lembaga desa, tokoh masyarakat, dan warga, ia juga meminta SR membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Monggo nanti waktunya kapan dijadwalkan saja. Bahwa SR untuk segera membuat surat pernyataan bahwa dirinya tidak akan mengulangi lagi,” jelas Kades.

Kemudian Joko Setiyono menambahkan bahwa dirinya akan mengikuti hasil dari kesepakatan dan keputusan bersama mengenai sanksi untuk SR. Tujuannya menjadikan pembelajaran bagi semua pihak.

“Saya selaku Kades akan mengikuti dari hasil kesepakatan dan keputusan bersama. Lha baiknya bagaimana? Asalkan hal itu demi kebaikan bersama,” pungkasnya.[ tim (

You might also like