PATI -Selasa 14 maret 2023, Pertamina akan menindak tegas bila terbukti ada lembaga penyalur yang menjual BBM kepada kendaraan yang sudah dimodifikasi tangki atau bekerjasama dengan konsumen untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Pertamina telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran solar subsidi selama 30 hari hingga pemutusan kerja.
Pemerintah akan bertindak tegas terkait penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam UU Nomor 22 tahun 2001 pasal 55 tentang minyak dan gas ( Migas) sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 ( enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar.

Dalam satu kesempatan sharring dengan awak media beberapa waktu yang lalu , perwakilan SPBU 44.591.04 Taman Kota Haryanto mengatakan bahwa SPBU 44.591.04 Taman Kota tidak memperbolehkan pembelian solar bersubsidi berulang – ulang karena di SPBU ini menggunakan barcode.
Semua yang melakukan pembelian BBM di barcode plat nomornya, dan itu cuma 20 liter, pembelian hanya 1 (satu) kali, ” terang Haryanto.
Namun ketentuan yang telah ada tersebut dilanggar, karena pada hari ini Selasa (14/03/2023) malam pukul 19.00 WIB saat awak media melakukan investigasi di lapangan mendapati SPBU 44.591.04 telah melayani pembelian BBM jenis solar bersubsidi kepada salah satu KBM jenis Isuzu Panthere warna hijau dengan jumlah melebihi batas ketentuan yang ada.
Saat hendak dikonfirmasi petugas operator yang melakukan pelayanan Aris menghindar tidak mau memberikan keterangan.
Hingga berita ini di rilis dan tayang, petugas operator Aris masih belum dapat dikonfirmasi.( tim)