BENGKULU SELATAN
Kompasnews.co.id
Pemdes Mela’o Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan sosialisasikan peraturan Bupati Nomor 06 tahun 2024 Tetang adat istiadat. Penting nya sosialisasi agar masyarakat mengetahui adat istiadat yang ada di Bengkulu Selatan.
Bertempat Gedung Serbaguna desa sosialisasi dihadiri oleh Kepala desa Mela’o Rahiman bersama perangkat, Ketua BPD Nurbaya bersama anggota Camat Manna Arif Gunawan bersama staf, Babinkamtibmas, ketua adat kecamatan Arsit, Ketua adat desa Mela’o Ardin, tokoh pemuda, tokoh masyakarat , dan warga desa Mela’o.
Ketua adat Kecamatan Arsit menekankan betapa pentingnya memperhatikan pakaian dalam setiap acara-acara adat seperti di acara pernikahan. Para ketua kerja sangat perlu memperhatikan segala tindak tanduk yang ada di masyakarat Agar bisa memenuhi rambu-rambu yang sudah ada.
“Seperti pada acara seni dendang jambar ada tiga dan punya kaki dua artinya harus lengkap kaki, sayap dan kepala, badan secara keseluruhan” Kata Ketua Adat kecamatan Arsit.
Perlunya menjaga adat istiadat agar menjadikan ciri khas budaya daerah setempat. Dengan kepedulian seluruh lapisan masyakarat adat istiadat yang sudah ada secara turun-temurun dari jaman nenek moyang dapat di jaga dan dilestarikan.
Dalam sambutanya ketua BMA desa Mela’o Ardin mengatakan dalam acara tersebut agar kita sepakat dalam menjalankan adat istiadat terutama dalam acara hajatan seperti pernikahan.
Kami pernah ada hajatan masyakarat tidak memberi tahu akan ada hajatan, apa yang terjadi ternyata syarat adat pada acara jamuan “adau nasi gemuk tapi yang punya hajan menyiapkan lontong” ini yang harus kita kembalikan agar tidak lari dari adat istiadat yang sudah di ajarkan para tetua kita yang terdahulu, Ujar ketua BMA Ardin.
Pentingannya memahami dan mempelajari adat istiadat daerah setempat. Sosialisasi perbup nomor 06 tahun 2024 agar masyakarat yang tidak mengerti menjadi punya pengetahuan bahwa ada aturan adat yang harus kita jaga dan lestarikan bersama.
(Tanto JKD)













