Kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Batu Bara- Tim Opsnal Polsek Labuhan Ruku berhasil mengamankan seorang pemilik Narkotika jenis Sabu, sekira pukul 16.00 wib di pajak Kerang Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara Provinsi Sumatra, Sabtu 27/04/2024
Menurut Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto S.H, yang di sampaikan Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H, Sagala, kejadian ini bermula saat Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, S.H menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki laki yang diduga lakukan penipuan, dan di amankan masyarakat di Pajak Kerang Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Selanjutnya, Kapolsek Labuhan Ruku memerintahkan Kanit Reskrim Ipda H. Pardede untuk mengecek lokasi yang di maksud, dan mengamankan terduga pelaku, yang di amankan masyarakat tersebut.

Sampai di TKP, Kanit Reskrim Ipda H. Pardede dan tim Opsnal Polsek Labuhan Ruku, berhasil mengamankan seorang pria berinisial M alias G (42 thn), beragama Islam, Wiraswasta, Desa Ambalutu kampung Mangga Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan, dan memboyongnya ke Mako Polsek Labuhan Ruku., terang Kasi Humas AKP A.H., Sagala.
Sampai di Mako, di lakukan interogasi dan pemeriksaan oleh Kanit Reskrim Ipda H Pardede, dan di dalam tas yang di gunakan pria M alias G, berhasil di temukan 1 ( satu ) Kaca Pirek Berisikan lekatan Narkotika jenis Sabu, Pelaku melanggar pasal 112 undang – undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap Pelaku, guna untuk di limpahkan perkaranya ke Satres Narkoba Polres Batu Bara, guna di lakukan pengembangan terhadap yang diduga sebagai jaringan atau Bandar Narkoba. Pungkas AKP A.H., Sagala. (Al 70)













