Kompasnews.co.Id Brandan Barat.
Penangkapan dengan cara penggerebekan oleh pihak badan narkotika nasional (BNN) provinsi Sumatra Utara (Sumut) terhadap seorang terduga bandar narkoba, Rendi di Desa Pasir Putih,Kecamatan Brandan Barat, tidak sesuai SOP oleh IPTU Azwir Hidayat SH personil BNNP Sumut dan diperbantukan anggota polres, Binjai.
Secara sederhana, SOP adalah pedoman tertulis yang berisi langkah-langkah atau prosedur yang harus diikuti dalam menjalankan suatu tugas atau pekerjaan tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan cara yang konsisten, efisien, dan sesuai standar.
Mirisnya, penangkapan terduga bandar narkoba, berinisial Re (35) oleh pihak badan narkotik (BNN) Provinsi Sumatra Utara, dikediamanya di Pasire Putih, Kecamatan Brandan Barat, sangat sadis dan miris layaknya aksi kearogan pihak BNN provinsi.

“Saat penggerebekan dilakukan langsung dipimpin oleh IPTU Azwir Hidayat SH personil BNNP Sumut dan diperbantukan anggota polres, Binjai tersebut, tidak menilai hasil terduga pelaku bandar narkoba sabu-sabu berinisial,Re tidak berada di tempat kediamannya. Saat penggerebekan kediaman terduga bandar kosong tidak ada penghuni satu orang pun, namun pihak BNN provinsi dengan kearogannya mendobrak dengan cara merusak engsel pintu samping rumah,” kata istri terduga bandar narkoba kepada kompasnews.Co.Id di kediaman di pasir putih.
Sadis dan terkesan penggerebekan dapat disebut kejahatan tak manusiawi, pasalnya pihak BNN Provinsi berhasil memasuki kediamannya dengan cara paksa dobrak pintu samping rumah dan berhasil masuk kedalam rumah tanpa ada pemilik rumah satu orangpun didalam kediamannya.
“Saat penggerebekan rumah saya, pihak BNN Provinsi masuk tanpa ada kami pemilik rumah, saat itu rumah sedang kosong kami pergi kerumah orangtua saya pada saat itu.
Setelah melihat isi dalam rumah sudah ku pada berantakan berserakan baik dikamar maupun ruangan tengah, berang disitu terlihat berserakan tak karuan,” kata Zahrina Siregar istri terduga bandar narkoba, kamis tanggal (17/7/2025) sekira pukul 13:00 WIB.
Mirisnya, saat pihak petugas BNN Provinsi yang dipimpin IPTU Azwir Hidayat SH personil BNNP Sumut dan diperbantukan anggota polres, Binjai saat melakukan penggerebekan.
Mirisnya, saat hendak penangkapan di kediaman desa Lubukksaih, kecamatan Brandan Barat, kediamannya tidak bertuan alias kosong tak satupun ada din dalam kediaman tersebut.
Rendi tak menyangka penggerebakan dikediamanya dilakukan pihak BNN Provinsi layak teroris dan sangat miris.
Layaknya seorang teroris, kediaman rumah yang kosong tak bertuhan di dobrak paksa oleh petugas BNN Provinsi.
Padahal di Kedaiaman pelaku taksatupun orang berada di rumahnya dalam kondisi kosong, mirisnya pihak BNN Provinsi secara paksa bongkar atau membuka pintu rumah dugaan pelaku secara paksa tanpa ada pemilik rumah satupun orang.
Mirisnya,dalam penggerebakan pihak BNN selain dobrak paksa pintu rumah dugaan pelaku, petugas mengobrak abrik isi barang-barang kediamanya layaknya perampokan kala itu.
“Uang cash di celengan milik anaknya sebanyak Rp 7 juta dan dua unit Hp, buku rekening dan BPKB sepeda motor N.Max dan Emas putus dan 2 buku tabungan milik dugaan pelaku bandar narkoba di bawa kabur oleh petugas BNN Provinsi tanpa diketahui pemilik yang sah.
“Luar biasa penggerebakan dikediamannya layaknya “teroris” dalam rumah keadaan kosong,petugas BNN Provinsi paksa masuk dari pintu samping rumah dengan cara bobolnya atau secara paksa. Selain merusak engsel pintu samping rumahnya, harta benda dan barang berharga miliknya dugaan pelaku hilang digasak pihak BNN Provinsi,” kata istri Rendi kepada kompasnews.Co.Id sembari berkata penggerebekan langsung dipimpin oleh IPTU Azwir Hidayat SH personil BNNP Sumut anggota polres, Binjai.
“Saat penggerebakan pihak BNN Provinsi langsung dipimpin oleh IPTU Azwir Hidayat SH dan anggota serta diperbantu pihak Polres Binjai sudah tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Seolah-olah terduga pelaku bandar narkoba, (Rendi-red) teroris atau pejahat kriminalitas kelas kakap!” protes ibu tiga anak ini.
Dengan alasan statusnya naik jadi tersangka, para polisi itu bermaksud menangkap Rendi namun Dodi Sampurno yang berhasil ditangkap dan dibawa ke kantor BNN Provinsi.
Mirisnya, penangkapan pasutri, Bayu Irawan dan Resita Nur Amalia tanpa diberi surat penangkapan dari pihak BNN Provinsi namu pasutri dibawa dengan alibi untuk dimintai keterangan.
Seharusnya pihak BNN provinsi membawa pelaku si Dodi Sampurno seorang diri dan sepasang adik ipar yang tak ada sangkut pautnya jangan dilibatkan keranah hukum dikarenakan beliau tak tahu menahu hal dicurigai pihak BNN Provinsi dan pasutri tersebut baru tinggal di situ dan menempati rumah tersebut baru dua bulan tinggal dirumah tersebut dimana kedua nya menumpang di kediaman terduga pelaku bandar narkoba.
“Pasutri tersebut baru saja menempati kediaman tersebut dan mereka tak tahu-menahu sama sekali hal tersebut,” tegas ayu kakak kandung Resita Nur Amalia kepada kompasnews.Co.Id.
“Untuk, itu saya selaku keluarga terduga bandar narkoba meminta kepada kpoldasu agar usut kasus ini, karena pihak BNN provinsi melakukan penggerebakan layaknya seorang teroris dan pihak BNN layaknya melakukan perampokan dikediaman terduga pelaku bandar narkoba dan pihak BNN provinsi masuk kediamannya dengan cara paksa merusak darinpintu samping rumah. (jok)













