Pengelola Tambang Galian C di Kecamatan Cluwak Desa Payak Dukuh Plaosan Diduga Kuat Ilegal dan Kebal Hukum

Daerah
Dilihat 379

Pati Jawa Tengah Dari penelusuran investigasi tim awak media Sudah tidak heran lagi dengan maraknya penambangan ilegal yang ada di kabupaten Pati khususnya di Desa Payak , Dukuh Plaosan Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati seolah–olah kebal dari jeratan hukum. Senin (15/juli/2024).

Sedangkan perbuatan penambangan ilegal hakekatnya telah memenuhi unsur yang dapat diancam hukuman pidana, namun faktanya kegiatan penambang ilegal tersebut masih menjamur di wilayah Desa Payak , Dukuh Plaosan Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati, Jawa Tengah sampai saat ini.

Patut diduga kurangnya pengawasan dari fihak instansi terkait yang pada akhirnya fihak pengusaha penambangan ilegal bisa leluasa beroperasi dan mengabaikan peraturan–peraturan negara yang seolah–olah sudah kebal dari jeratan hukum.

Ada apa dibalik ini semua dan salah siapa…?

Melihat hal tersebut, dari investigasi tim awak media telah terjun langsung di lokasi penambangan bahwa tambang tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi, jelas hal ini merupakan perbuatan yang telah melanggar hukum berdasarkan pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan minerba. Pasal 158 mengatur, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagai mana dimaksud dalam pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Selanjutnya, awak media meminta kepada APH Polresta Pati, Polda Jawa Tengah untuk melakukan monitoring serta melakukan tindakan tegas terhadap adanya segala bentuk kegiatan penambangan yang diduga kuat ilegal tersebut imbuhnya ( www tim )

You might also like