Penyuluhan Hukum Mahasiswa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Kelompok XI di Desa Lubang Buaya dengan tema Hibah, Wasiat dan Waris berdasarkan Kompilasi Hukum Islam

Daerah
Dilihat 386

Kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan memberikan pengetahuan tentang hukum bagi masyarakat Desa Lubang Buaya Penyuluhan Hukum Mahasiswa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Kelompok XI di Desa Lubang Buaya dengan tema Hibah, Wasiat dan Waris berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Selasa, 28 Mei 2024 .

Dalam setiap kegiatan KKN atau penyuluhan hukum di desa lubang buaya, masyarakat sangat antusias dan selalu ikut serta dalam kegiatan tersebut, kegiatan ini sangat penting dan bermanfaat bagi masyarakat ungkap Pak Hariman S.Pd selaku Kasie Kesra.

Kemudian saat pemaparan penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Dosen Pendamping Lapangan Ahmad Baihaki S.H.I., M.H. menyampaikan bahwa hibah, wasiat, dan waris dalam praktik saling berkaitan. Pada banyak kasus hibah yang dilakukan orang tua kepada anak-anaknya terkadang dimaksudnya sebagai pembagian waris. Demikian juga dengan wasiat, banyak orang tua yang memberikan wasiat atau pesan mengenai harta kekayaan sebelum mereka meninggal dunia. Para orang tua sudah menentukan bagian harta warisan sebelum mereka meninggal dunia. Dalam kasus demikian, menurut Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebaran Kompilasi Hukum Islam (KHI), hibah orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan menjadi warisan. Lebih lanjutnya, narasumber menyatakan, pembagian harta waris kepada ahli waris dapat dilakukan disesuaikan dengan kesepakatan asalkan mereka saling ridho dan mereka mengetahui bagiannya masing-masing. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KHI yang menjadi materiil Islam yang berlaku di Pengadilan Agama.

Lebih jauh narasumber dalam pemaparan penyuluhan hukum disampaikan bahwa hibah dan wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 dari harta yang dimiliki. Bagi anak angkat, anak beda agama, dan anak luar nikah atau anak hasil zina tidak berhak mendapat harta warisan, tetapi diberikan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 bagian dan/atau disesuaikan dengan prinsip keadilan bagi para ahli waris.

Pada akhir acara tersebut diberikan penghargaan sertifikat kepada Ahmad Baihaki S.H.I., M.H selaku narasumber dan juga kepada Kepala Desa yang diwakili oleh Ibu Marni selaku istri Kepala Desa setempat.

Dalam acara penyuluhan hukum tersebut di hadiri oleh Babinsa diwakili Serka Toni & Peltu Hendro Panca, Bimaspol diwakili oleh Aipda Andri, Ketua LPM Sukoco, Serta Kader Posyandu dan Ketua RW Desa lubang buaya tutup JK Chandra selaku ketua KKN Kelompok XI

You might also like