Pergantian Sekretaris Desa Yudah Karya Bakti Kecamatan Sukakarya diduga Gomok Gomok

Daerah
Dilihat 726

Musi Rawas, kompasnews.co.id – diduga ada kepentingan tertentu didalam pergantian Sekretaris Desa di desa Yudah Karya Bakti diduga  secara Gomok Gomok oleh oknum tertentu ( 12/02/2025 )

Ketika awak media mewawancarai salah satu BPD yang berinisial ” F ” mengatakan,” bahwa pergantian sekdes ( sekretaris desa ) tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak BPD terlepas kami tidak dilibatkan itu bukan jadi masalah akan terjadi setidaknya ada pemberitahuan jadi ketika ada sesuatu atau ingin mengurus sesuatu itu lebih mudah apalagi sekarang didesa  ini  kepala desanya PLH apa salahnya jika ada pemberitahuan untuk pihak BPD.

Lanjutnya,” dan mempermudah untuk masyarakat jika ada keperluan ataupun kepentingan dalam mengurus sesuatu jangan kekesan Gomok Gomok didalam penunjukan ataupun pemilihan sekretaris desa dan saya merasa kecewa ujarnya dengan nada tegas.

Pada dasarnya tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur jika terjadi kekosongan jabatan, sekretaris desa dapat langsung digantikan oleh perangkat desa lainnya tanpa melalui mekanisme (suatu proses seleksi).

Jika seorang sekretaris desa sebagai perangkat desa berhenti, maka seharusnya dipilih dan diangkat sekretaris desa yang baru. Namun, selama proses pengangkatan sekretaris desa yang baru pasti ada kekosongan jabatan. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa jelas disebutkan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat desa (dalam hal ini sekretaris desa), maka tugas yang kosong dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas yang memiliki posisi jabatan dari unsur yang sama dengan sekretaris desa. Pelaksana Tugas ini ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Perintah Tugas.

Sekretaris desa merupakan salah satu perangkat desa. Ini disebut dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 43/2014”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 47/2015”).1 Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala Desa.2 Sekretariat desa dipimpin oleh sekretaris Desa yang dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan. ( M Rifa’i)

You might also like