Perusahaan PMA Memberhentikan Karyawan nya Tanpa ada Pesangon,Serta Gaji di Bawah UMK Kabupaten Bogor 

Nasional
Dilihat 337

Bogor Kompasnews ||, Awak media Kompasnews menerima laporan dari masyarakat,terkait adanya keluhan Masyarakat yang menimpa 11 orang Karyawan dari PT.BAEKBANG JAYA (PT. BBJ) yang merupakan Perusahaan PMA yang terletak di Kp Legok Batong,Rt 01 Rw 01 Desa Tangkil, Kecamatan Caringin , Kabupaten Bogor Jawabarat 14/10/23.                 

“”.Team awak media Kompasnews langsung menganalisa laporan tersebut ,serta melakukan kunjungan kelapangan,guna menggali informasi, dari kedua sumber, dalam hal ini  dari pihak Karyawan dan Perusahaan, setelah awak media menerima laporan dari 11 orang Karyawan dan  tokoh masyarakat, yang di dampingi Kuasa Hukum Karyawan,Bapak Charles faizer Rambe.

“‘ Menemukan di lapangan bahwa, Perusahaan telah melakukan tindakan yang AROGAN terhadap anak bangsa, padahal Perusahaan ini merupakan Perusahaan PMA, pada saat kami beraudiensi dengan masyarakat kami di suguhi hidangan yang berupa makanan ringan, namun dengan berat hati kami menyampaikan permohonan maaf,bahwa kami tidak terbiasa menyantap makanan yang penuh dengan hinggapan lalat,, kami bersyukur permohonan maaf kami dapat di terima oleh masyarakat,bahkan salah satu dari mereka ( Pak Usep) menceritakan bahwasanya kehidupan sehari-hari yang kami rasakan seperti ini sudah terbiasa, dengan demikian,patut di duga keberadaan Perusahaan PMA ini saat pendirian nya belum mengantongi izin Lingkungan.

Setelah awak media kompasnews menggali informasi terkait pemutusan hubungan kerja sepihak,,dari sumber yang langsung mengalami,( Rustandi) beserta rekan senasibnya, awak media ingin mengklarifikasi ke pihak Perusahaan,namun sangat di sayangkan kami tidak di berikan akses masuk ke dalam Perusahaan, padahal kami ( Team awak media Kompasnews) tidak mau menerima laporan dari masyarakat saja, guna menjaga berita yang seimbang.

“`Setelah Team menunggu +_ 30 menit,barulah pihak security-nya memberikan nomor telepon kepada kami, pada saat itu juga langsung kami coba menghubungi nomor yang diberikan,tapi tidak ada jawaban, berselang beberapa jam setelah kami kembali,barulah ada jawaban, yang menyatakan, A/n Raditya ,selaku Kuasa Hukum tetap dari Perusahaan PMA tersebut.

Inilah jawaban dari Lawyer Bapak Raditya 

Oh iya pak, saya memang lawyer tetapnya perusahaan, Boleh minta kronologi jelasnya pak? Nanti saya akan coba sampaikan ke perusahaan ucap lawyer PT. BAEKBANG JAYA (PT.BBJ).

Saat kami rangkum berita ini kami telah lakukan klarifikasi kepada beliau selaku Kuasa Hukum tetap PT BBJ.

Namun kami mendapat jawaban yang kurang bersahabat,bahkan media di posisi kan sebagai alat ancaman tapi langsung kami bantah, serta kami nyatakan Media bukan eksekusi namun mengabarkan fakta di lapangan.

CSR juga tidak diperhatikan oleh perusahaan terhadap warga sekitar, dampak lingkungan juga sangat di rasakan masyarakat sekitar yaitu berupa bau yang menyengat, lalat yang banyak di luar kewajaran normal, dan apabila musim hujan air limbah dari PT. BAEKBANG JAYA  langsung ke saluran air yang di buat masyarakat, patut diduga tidak ada kolam pernampungan sementara oleh PT.BAEK BANG JAYA.  dari 11  orang Karyawan yang  di PHK PT. BAEKBANG JAYA ,bapak Charles Paizer Rambe , yang menyampaikan sebagai berikut :

1.Tuntutan sisa gaji yg belum di bayar tahun 2014 sampai tahun 2023 sesuai UMK Kabupaten Bogor.

2.Sebagian karyawan tidak di ikut sertakan BPJS KETENAGAKERJAAN.

3.Di PHK sepihak tanpa ada Pesangon karena menuntut pembayaran sisa gaji dan di ikut sertakan BPJS ketenagakerjaan.

Dan sudah dilakukan Bipatrit namun pihak perusahaan mengatakan bahwa “Perusahaan sudah melaksanakan sesuai aturan hukum, di tambah lagi pihak perusahaan tidak mengakui adanya hubungan kerja terhadap karyawan yang di PHK.

Sebab sudah merupakan tugas Jurnalistik, mengklarifikasi tentang  kasus yang menimpa Anak  Negeri,yg patut diduga di perlakukan semena-mena oleh perusahaan PMA, di akhir pembicaraan kami lewat chat,dengan BPK Raditya SH kami dari media kompasnews akan mengawal kasus ini sampai tercapai kesepakatan yang  dapat di terima kedua belah pihak,  AAM Rmb Dewan Redaksi Kompasnews.

(Red)

You might also like