Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro Dilengserkan Tidak Apa-Apa

Daerah
Dilihat 697

Jateng – Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menanggapi audiensi yang dilakukan oleh sekelompok Organisasi Masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam Kelompok Lembaga Pati (KLP), yang ada di kabupaten Pati Jawa Tengah , Senin (6/11) lalu.

Dalam audiensi bersama Ketua DPRD Pati Ali Badrudin tersebut, KLP yang dikomandoi oleh Cahya Basuki atau Yayak Gundul menuntut agar Pj Bupati Pati Henggar dicopot dari jabatannya karena dianggap belum mampu menyelesaikan permasalahan yang ada di kabupaten Pati.

Beberapa diantaranya adalah Raperda CSR yang tak kunjung usai, penanganan kekeringan yang dinilai lambat, hingga revisi Perbup 55 yang belum menemui titik temu.

Henggar mengaku tidak terlalu mempermasalahkan tuntutan dari para Ormas yang mendesak pencopotan dirinya sebagai orang nomor satu di Kabupaten Pati. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh segerombol Ormas tersebut adalah hal yang wajar dalam menyampaikan pendapat.

“Tidak apa-apa, sudah biasa,” singkatnya, saat dikonfirmasi pasca pemberian bantuan sumur bor di Desa Bumiharjo, Kecamatan Winong pada Selasa (7/11).

Menanggapi salah satu tuntutan lain dari KLP yakni penyelesaian Peraturan Bupati (Perbup) nomor 55 tentang pelaksanaan pengisian perangkat desa, Henggar mengaku hingga saat ini belum ada informasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Kendati hingga kini belum ada kabar lanjutan, Henggar menyebut sejauh ini progres dari revisi Perbup 55 tidak ada masalah.

Jikalau nanti hasil revisi sudah disetujui kembali ke Pemkab, dirinya bersama stakeholder terkait akan segera menyelesaikan revisi Perbup 55 dan segera melakukan pengisian perangkat desa sesuai dengan keinginan dari para kepala desa se-kabupaten Pati.

“Sampai saat ini belum turun, nanti kalau sudah akan segera kami revisi. Ini kan sudah jalan dan suratnya sudah kami kirimkan. Sejauh ini tidak ada masalah,” imbuhnya.

Lantaran belum ada kelanjutan, Henggar tidak bisa menjanjikan pelaksanaan pengisian perangkat desa dapat dilakukan pada akhir tahun 2023 ini.

“Tidak tahu, kalau selesai langsung kita laksanakan,” tandasnya.

Seperti diketahui, ketiga tuntutan yang disampaikan oleh KLP mulai dari Raperda CSR, Bansos beras dampak kekeringan, dan Revisi Perbup 55 hingga saat ini belum ada yang terselesaikan. ( Anggoro, is )

You might also like