KompasNews.Co.Id Langkat
Advokasi atau PA (PA) di Kabupaten Langkat meminta kapolres Langkat segera mengejar dan menangkap pelaku pelemparan Bom Molotov kediaman KompasNews. co.id, Joko Purnomo di Gang Mushollah Tangkahan Lagan Kelurahaan Alurdua Baru Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Jum’at 11 April 2025 sekira pukul 01.45 WIB dinihari.
“Advokasi dan PA menilai perbuatan tersebut merupakan teror terhadap pers yang dilindungi oleh hukum,” kata Safril SH di, Stabat, kamis (17/7/2025).
Sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat, maka kepolisian Polres Langkat harus segera mengambil tindakan cepat untuk mengusut pelaku eksekutornya.
Menurut politisi PSI, kekerasan terhadap pers tidak bisa ditolerir, dan karena itu kepolisian Polres Langkat harus menggunakan semua Ed daya upaya untuk menangkap pelakunya.
“Polisi selama ini mampu menangkap teroris kelas kakap, kalau hanya kelas Bom Molotov tak tertangkap, tentu akan jadi pertanyaan publik,” katanya.
Meskipun pengeboman itu tidak menimbulkan korban jiwa, polisi Polres Langkat harus melakukan penyelidikan dengan cepat hingga tuntas, agar bisa mengungkap pelaku beserta motif di balik pelemparan Bom Molotov kediaman korban.
“Bisa jadi ada pihak ketiga yang memperkeruh situasi dari investigasi dan berita peredaran narkoba di wilayah hukum polres Langkat semarak dan tanpa ada tindakan tegas pihak kepolisian Satres Narkoba,” katanya.
Safril SH mengatakan pelemparan Bom Molotov tersebut menambah deretan kekerasan terhadap pers, dan telah terjadi berbagai kekerasan terhadap pers.
Sementara itu, Advokasi dan PA di Kabupaten Langkat,Safril SH mengatakan polisi harus bertindak cepat menangkap pelaku kekerasan terhadap pers, karena jika tidak maka opini publik akan menyimpulkan polisi telah melakukan pembiaran sehingga kasusnya jalan ditempat.
“Pembiaran terhadap pelaku kejahatan terhadap pers adalah penyebab impunitas yakni yakni bebasnya pelaku dari jerat hukum,” katanya.
Terimakasih banyak telah selalu diingatkan.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, sudah tekankan kepada para penyidik.
Bahwa dalam menangani dan menindaklanjuti setiap pengaduan/laporan dari masyarakat kepada Polri, agar selalu mengedepankan prinsip-prinsip profesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparan, dan akuntabel.
“Mari bersama-sama kita berikan ruang, waktu dan kesempatan kepada para penyidik untuk tetap bekerja, serta mari bersama-sama kita serahkan penanganannya sebagaimana mekanisme hukum yg berlaku,” kata David Triyo Prasojo kepada KompasNews.co.id diseberang ponsel selularnya, kamis (17/7/2025) .(jok)













