Jateng – Sebanyak tujuh pelaku pengeroyokan dan penganiayaan di lima wilayah di Kabupaten Pati Jawa Tengah, berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 24 Maret 2023.
Dalam pemaparan terkait pengeroyokan dan penganiayaan serta alat barang bukti yang diamankan, Kapolresta Kombes Pol Andhika Bayu Adhitama S.I.K., M.H melalui Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, dari keenam kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, pihak Polresta Pati berhasil mengamankan sebanyak tujuh tersangka.
“Pengeroyokan dan penganiayaan ada enam kasus di lima wilayah antara lain di Kecamatan Sukolilo, Kayen, Tayu, Gembong, dan Dukuhseti. Tersangka yang berhasil kita amankan dan tahan ada tujuh orang,” ujarnya.
Para tersangka yang dibekuk pihak Polresta Pati tersebut akan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun lebih.
Kasatreskrim juga berpesan, supaya masyarakat bisa menghindari permasalahan kekerasan yang sering terjadi.
Bila terlanjur terjadi tindak pidana kekerasan, sebaiknya permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dengan baik.
Hal itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, jika masalah pidana tidak diselesaikan secara baik akan menimbulkan masalah yang baru lagi dalam pidana.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan seperti ini. Bila ada permasalahan, sebaiknya diselesaikan dengan baik-baik sehingga tidak menimbulkan masalah baru.
Untuk kasus yang menonjol yaitu penganiayaan istri yang berada di kecamatan Sukolilo yang dilakukan berinisial PG, kronologi kejadian cekcok antara suami istri dan kemudian PG melakukan penganiayaan dengan menyiram bensin serta pembacokan kepada pihak istrinya.
Setelah kejadian, kami mencari pelaku namun belum ditemukan dan selanjutnya kami dapat informasi si pelaku berada diwilayah kabupaten Pati, lalu dilakukan penangkapan, tersangka dikenakan pasal 351 dengan ancaman hukuman diatas Lima tahun,” ungkapnya. ( is )