PATI – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati di backup tim Resmob Ekswil Pati Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menangkap SHW (25 tahun) pelaku penusukan dengan senjata tajam hingga mengakibatkan Suratman (56 tahun) perangkat Desa Giling (Kaur Pemerintahan) meninggal dunia.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfian Armin, MAP didampingi Kasi Humas Iptu Wahyu Hardiana, dan Kapolsek Gunung wungkal AKP Sukarno mengatakan,” Hari ini kita gelar Pers Release ungkap kasus pembunuhan di Dukuh Srumbat RT 03 RW 03 Desa Giling Kecamatan Gunung wungkal Kabupaten Pati dengan pelaku inisial SHW (25 tahun), Rabu (17/januari/2024).
Dijelaskan Kasat Reskrim, kronologis kejadian awal mula Selasa (16/januari/2024) sekira pukul 04.30 WIB tersangka SHW datang ke rumah korban lalu mengetuk pintu depan rumah korban dengan keras, lalu dibukakan oleh anak korban. Tanpa bicara apapun tersangka langsung masuk ke dalam rumah korban dan menuju ke salah satu ruangan dimana korban baru saja selesai sholat subuh. Tersangka tiba-tiba menusuk kearah perut korban dengan pisau sebanyak satu kali, setelah itu tersangka keluar rumah korban lewat pintu depan. Anak korban lalu berteriak minta tolong, korban oleh keluarga di bantu tetangga dibawa ke rumah sakit Sebening Kasih Tayu, sampai di rumah sakit korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
Motif pelaku menusuk korban hingga tewas, terang Kasat Reskrim, tersangka emosi kepada korban karena kedekatan antara korban dengan ibu tersangka.
“Tersangka melakukan penusukan dengan pisau sebanyak satu kali kearah perut bagian kanan saat korban posisi berdiri, ” ungkap Kompol M Alfian.
Berdasar keterangan tersangka, lanjut Kasat Reskrim, pada Senin (15/januari/2024) pukul 19.30 WIB dirinya nongkrong bersama teman-temannya sambil minum minuman keras sampai dengan pukul 03.45 WIB. Keesokan harinya, Selasa (16/januari/2024) tersangka pulang kerumah dan bertemu ibunya yang sedang didapur, lalu tersangka dalam keadaan terpengaruh minuman keras menyampaikan kekesalannya atas kedekatan ibunya dengan korban. Tersangka tiba-tiba emosi dan mendatangi rumah korban sambil membawa pisau dari rumah lalu menusuk korban. Setelah menusuk korban tersangka lari ke daerah Cluwak bersembunyi di sebuah kebun lalu sekitar pukul 08.30 WIB dirinya pergi kerumah sepupunya di daerah Desa Semerak.
Mendapat laporan warga, personel Polsek Gunung wungkal, Satreskrim Polresta Pati, di backup oleh tim Resmob Ekswil Pati Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP diketahui terduga pelaku merupakan tetangga korban, kemudian petugas melakukan pelacakan. Pada Selasa (16/01/2024) pukul 11.00 WIB petugas berhasil menangkap tersangka di rumah sepupunya di Desa Semerak Kecamatan Margoyoso serta menyita barang bukti pisau yang dibuang di lahan perkebunan di Desa Giling kembang Kecamatan Gunung wungkal. Tersangka dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan 1 buah pisau gagang dan tutup pisau warna coklat, 1 buah gordyn yang terdapat bercak darah korban, pakaian korban, 1 Handphone (HP) milik korban, 1 buah sajhadah yang terdapat bercak darah korban, 26 plastik kosong bekas minuman keras, ” sebut Kompol M Alfian.
Jenasah korban di autopsi oleh Biddokkes Polda Jateng dengan hasil penyebab kematian luka tusuk pada organ Limpa dengan dalam 10 Cm yang mengakibatkan pendarahan besar.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun pungkasnya ( wwhyu )