Polsek Bacan Timur dan Babinsa Gelar Razia Miras di Desa Babang, Ratusan Liter Cap Tikus Diamankan

Daerah
Dilihat 263

Kompasnews .
Bacan Timur – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Bacan Timur bersama Babinsa Desa Sayoang, Pemerintah Kecamatan Bacan Timur, dan Pemerintah Desa Babang melaksanakan kegiatan pencegahan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Kamis, 16 Oktober 2025, pukul 09.00 hingga 11.30 WIT.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bacan Timur, Ipda Mohammad Syukri, S.H., turut dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Bacan Timur Bapak Guntur, S.E., Babinsa Desa Sayoang, personel Polsek Bacan Timur, staf Kecamatan Bacan Timur, dan staf Pemerintah Desa Babang. Razia dilakukan di beberapa titik yang diduga menjadi lokasi penjualan miras jenis cap tikus di wilayah Desa Babang.

Dari hasil razia yang dilakukan di sekitar enam rumah warga, petugas menemukan barang bukti (BB) miras di tiga rumah, masing-masing milik:

Husnudin Laumane alias Lagura, ditemukan 6 jerigen dengan total 150 liter cap tikus.

La Surunia alias Lania, ditemukan 6 jerigen dengan total 150 liter cap tikus.

Fat, ditemukan 100 kantong plastik cap tikus dalam kemasan kecil.

Para pemilik rumah yang kedapatan menyimpan atau menjual miras tersebut kemudian dibawa ke Kantor Polsek Bacan Timur untuk dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Sementara itu, seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bacan Timur untuk keperluan penanganan lebih lanjut.

Kapolsek Bacan Timur, Ipda Mohammad Syukri, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif, sekaligus upaya menekan peredaran minuman keras yang kerap menjadi sumber gangguan keamanan di masyarakat. Kegiatan berakhir pada pukul 11.30 WIT dalam keadaan aman, tertib, dan terkendala.

abubakar,s

You might also like