Polsek Indrapura Ringkus JS Kasus Pencurian

Hukum & Kriminal
Dilihat 278

Kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Batu Bara- Kapolsek Indrapura AKP Jonni, H, Damanik, SH, MH, yang melalui unit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Ade Sundoko Masry, SH, melaksanakan Giat pengungkapan kasus Pencurian, juga melakukan penangkapan terhadap 1 org laki- laki, diduga pelaku Pencurian sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 363 dari KUHP pidana.

Adapun dengan dasar hukum nya,

  1. Nomor : LP/B/150/ IX/2023/SPKT/ Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, tertanggal 02 September 2023.
  2. Nomor : Sp.Kap/66/V/RES.1.8./2024 /Reskrim, tanggal 02 September 2023.

Yang mana, pada waktu kejadian Pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 sekira pukul 21.50 Wib, yang tempat kejadian perkara nya di Dusun II Tanjung Seri, Desa Tanjung Seri Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.

Adapun yang menjadi korban nya adalah Handoko Manurung (38 thn), laki laki beragama Kristen, dengan pekerjaan sebagai wiraswasta, yang tinggal dialamat Dusun II Tanjung Seri Desa Tanjung Seri Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.

Adapun yang diduga menjadi tersangka (pelaku) nya adalah JS (25 thn), laki laki beragama Kristen, dengan pekerjaan sebagai pengangguran (tidak bekerja), yang tinggal dialamat Dusun ll Tanjung Seri, Desa Tanjung Seri Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.

Yang dengan kronologis kejadian nya, Pada hari sabtu, 02 September 2023 yang lalu, sekira pukul 21.50 Wib. Di Dusun II Tj. Seri, Desa Tj. Sering Kec. Laut Tador, Pelapor sedang mengecek gudang sawit di belakang rumah nya korban, dan melihat dari jerjak pintu gudang sudah patah, lalu korban masuk kedalam gudang, dan melihat 400 Kg brondoloan dalam 10 karung goni telah hilang.

Kemudian pelapor atau sikorban berusaha untuk mencari tahu, siapa pelakunya, dan sikorban bertemu dengan atas nama S, Hutapea, sambil sikorban pun menceritakan kejadian di tempat nya.

Tak berapa lama, S, Hutapea pun mengatakan, “bahwa lebih kurang sekitar pukul 03.00 wib (subuh), JS (25 thn) ada keluar dari areal belakang mu, yang dengan mengangkuti karung brondolan dengan cara dilangsir berulang kali”,

Dan masih menurut penjelasan S, Hutapea, bahwa pelaku yang mencuri tersebut adalah bernama JS (25 thn), yang tinggal di Dusun II Tanjung Seri, Desa Tanjung Seri Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.

Yang diperkirakan dari kerugian sikorban, mengalami kerugian sebesar Rp 1.136.000 (Satu Juta Seratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah), atas kejadian tersebut, sikorban merasa keberatan, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura.

Adapun dengan kronologisn penangkapan nya, Pada hari Rabu 08/05/2024 sekira pukul 16.00 wib, dari unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin oleh Kanit Reskrim Indrapura Ipda Ade Sundoko Masry, SH mendapat informasi, bahwa yang diduga sebagai pelaku sedang berada di Halaman depan rumahnya, Dusun II Tj. Seri Desa Tj. Sering Kec. Laut Tador.

Lalu personil Unit Reskrim Polsek Indrapura tiba di lokasi, dan benar diduga pelaku berada ditempat, dan berhasil diamankan, terhadap diduga sebagai pelaku dilakukan interogasi, dan mengakui perbuatanya, dari unit Reskrim sehingga di lakukan penangkapan terhadap tersangka, dan diboyong ke mako Polsek Indrapura, guna proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian Polsek Indrapura melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka, Polsek Indrapura melengkapi dari penyidikan terhadap tersangka, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan juga pelaku, untuk proses lebih lanjut nya, pihak kepolisian Polsek Indrapura melimpahkan kasus pencurian tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU). (Al 70)

You might also like