Sukamakmur, Kabupaten Bogor, 8 Januari 2025 – Polsek Sukamakmur, Kabupaten Bogor, telah menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh mantan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al-Anshori, Ahmad Sukirman (AS).
Laporan tersebut diajukan oleh Atih, pemilik bahan bangunan material, dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan No: STPP/01/I/2025/RESKRIM pada tanggal 6 Januari 2025. Atih merasa dirugikan oleh tindakan AS yang membeli bahan bangunan senilai kurang lebih Rp75.000.000 pada tahun 2018 untuk pembangunan Masjid Al-Anshori, namun hingga saat ini belum terbayarkan.
Menurut Atih, AS telah menandatangani perjanjian pembayaran, namun tidak menepati janjinya tersebut dan mengabaikan permintaan pembayaran. “Saya merasa sangat kecewa dan dirugikan oleh tindakan AS,” ujar Atih.
Kantor Hukum BES & PARTNERS, selaku kuasa hukum sdr Atih, telah melakukan pendampingan hukum untuk mengajukan laporan ke Polsek Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
“Kami selaku kuasa hukum sdr atih berharap keadilan dapat ditegakkan dan klien kami mendapatkan haknya kembali,” kata Belson Evriko Sinaga, S.H., dari Kantor BES&PARTNERS.
Polsek Sukamakmur berkomitmen untuk memproses perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami akan melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti, dan saksi-saksi untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar seorang penyidik dari Polsek Sukamakmur.
Atih berharap, agar keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak saya sebagai pemasok bahan bangunan material dapat dipenuhi,” harapnya
Belson Evriko Sinaga, S.H., selaku kuasa hukum Atih, menegaskan bahwa kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa klien kami mendapatkan hak keadilan yang layak,” tegas belson evriko sinaga SH
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas, terutama warga Desa Sukamakmur, yang merasa kecewa dan marah atas tindakan yang diduga dilakukan oleh Ahmad Sukirman. Mereka berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk selalu menjaga integritas dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat, terutama dalam mengelola dana yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Masyarakat Sukamakmur berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
(red)