Pati Jawa Tengah Masyarakat Desa Tanjungsekar, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, diresahkan dengan adanya galian C yang berada di desa tersebut.
Pasalnya, galian C yang diduga ilegal itu beroperasi tanpa ada izin dan konfirmasi kepada pihak terkait desa. Lebih parahnya, jalan utama menuju area pemakaman disana rusak karena dipakai untuk mobilitas pertambangan lalu lalang truck dump bermuatan ,ujarnya
Kades Tanjungsekar, Totok, mengatakan dirinya tidak tahu jika ada galian di desa yang ia pimpin, dia tahu setelah tambang itu beroperasi satu hari sesudahnya dari warga yang melapor karena jalan mengalami kerusakan dan berdampak pada sekitarnya terutama pengguna jalan
“Kemarin itu baru mulai, malah jalan saya yang baru tiga bulan hancur gitu kok. Izin apa, malah tidak bilang kok, saya tahu ada galian aja dari warga masyarakat yang datang melapor ke rumah saya malam Jumat,” ujarnya melalui sambungan seluler, Jumat, (25/juli/2025).
Disisi lain, masalah tambang galian C ilegal disana menarik perhatian salah satu praktisi hukum dari Kabupaten Pati, yakni Slamet Widodo.
Sosok Lelaki yang lebih akrab disapa Om Bob itu mengatakan, jika bagaimanapun yang namanya tambang galian C ilegal harus dihentikan dan pelakunya secepatnya ditangkap dan diproses hukum sesuai ketentuan di negara Indonesia ,imbuhnya
Lebih dari itu, dirinya menegaskan jika para Aparat Penegak Hukum (APH) masih ngeyel dan membackup para pemain tambang galian C ilegal dan tidak memproses segala aduan terkait adanya aktivitas tersebut, ia tidak segan bakal melaporkan para APH ke Bidpropam Polda Jateng,tuturnya
“Kalau APH sudah diberitahu informasi adanya galian c ilegal dan sudah ditayangkan oleh tim lembaga dan media online cetak tidak dilakukan proses penutupan atau dihentikan, saya akan laporkan ke Propam,” pungkasnya. (Tim )













