Kompasnews.co.id
Kab-Bekasi Proyek penataan Sarana olahraga yang di kerjakan oleh CV Tanjung Abadi Sejahtera menuai kritik tajam dari berbagai pihak elemen LSM dan media sebagai sosial kontrol, Sabtu (02/8/24).
” Pasalnya pelaksanan proyek tersebut diduga mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang merupakan komponen penting dalam setiap kegiatan konstruksi.
Proyek penataan Sarana olahraga yang berlokasi di Perumahan Mega Regency Blok CD RT.13/15 Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi, hasil pemantauan tim Investigasi kompas news di lokasi proyek penataan Sarana Olah Raga (SOR) dengan Luas 20×14 dengan ketebalan cor beton 7cm besi wermes 8 banci ulir dengan anggaran 147.619.000.00 Sumber Dana APBD Kabupaten Bekasi Tahun anggaran 2024
No.SPK.PG.02.02/2153/SPK-APBD/Dispora.7/2024
Lokasi : Kegiatan Serang Baru waktu pelaksanaan 75 hari kalender
Mulai 4 juli 2024.

Tim Investigasi Kompas News sebagai sosial kontrol aktip mengawasi dan mengadvokasi pelaksanan proyek-proyek pembangunan dan meyoroti bahwa pelanggaran terhadap standar K3 dapat membahayakan keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar
Telah di sebutkan Oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Undang-Undang Nomor Nomor 13 Tahun 20O3 Tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja peraturan pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapatan Sistim manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja
” Dalam proyek penataan sararana olah raga oleh CV Tanjung Abadi Sejahtera yang diduga tidak mematuhi standar K3 tidak hanya melanggaran peraturan, tetapi juga menunjukan kurangnya tanggung jawab perusahaan.
“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua kontraktor dan pihak terkait bahwa penerapan K3 bukan hanya soal kepatuhan terhadap relugasi tetapi juga tentang menjaga nyawa dan kesehatan semua individu yang terlibat dalam proses pembangunan
Dengan adanya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat di harapkan proyek proyek pembangunan di masa depan dapat berjalan dengan lebih aman dan bertanggung jawab
Media sebagai sosial kontrol akan melaporkan melalui publikasi pemberitaan pada Instansi Dinas terkait dan Dinas Kebudayaan Pemuda dan olah raga Kabupaten Bekasi untuk mengaudit proyek penataan Sarana olah raga yang tidak menjalankan (SOP) yang seharusnya CV. yang tidak layak tidak boleh di beri tender karena pekerjannya kurang memuaskan sampai berita ini tayang mandor dan pengawas tidak ada di tempat jadi tayang begitu adanya,” pungkasnya.
(KASIM/FRN)













