Kompasnews.co.Id I P.Brandan
Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatra Utara (Sumut) menggeledah rumah tersangka, Ratu bandar narkoba bernama Lili yang berlokasi di Gang Hasanuddin Kelurahaan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Senin (5/5/2025) sekira 16:00Wib sore.
Hal ini dibenarkan salah satu anggota BNN Sumut, kepada Kompasnews.co.id.
“Benar, sudah dilakukan penindakan terhadap salah seorang Ratu Bandar sabu-sabu di wilayah hukum Pangkalan Brandan,”ujar salah seorang anggota BNN Sumut kepada Kompasnews.co.id.
Dari penindakan, anggota BNN Sumut berhasil diamankan tiga orang terdiri dari dua prempuan dan seorang laki bernama Jm tak lain Abang kandung ratu sabu-sabu tersebut.
Selain, tiga pelaku orang di amankan pihak BNN Sumut, petugas juga berhasil amankan barang bukti (BB) sabu-sabu siap edar, timbangan elektrik, HP dan uang hasil penjualan sabu-sabu di dalam tas selempang milik pelaku, ratu sabu-sabu berinisial LI.
Sebelumnya, pihak BNN Sumut amankan empat pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba dilakoni ratu sabu-sabu yakni ibu kandung Ratu sabu-sabu, Abang kandung berinisial, Dn, dan dua tersangka lainya.
Kini, penindakan ulang pihak kepolisian BNN Sumut kembali menindak tiga terduga pelaku, terdiri dari dua wanita dan seorang laki-laki berinisial,Jm merupakan Abang kandung ratu sabu-sabu.
Kini, pihak BNN Sumut lagi mengungkap dibalik kepemilikan barang haram tersebut, (Sabu-red) berasal, sehingga peredaran sabu-sabu berjalan langgeng tanpa ada hambatan dan rintangan dalam menjalankan bisnis haram tersebut.
“Disinyalir Ratu sabu-sabu menjalankan bisnis ini di back’up oknum personil Satreskrim Narkoba Polres Langkat dan opsnal Mapolsek Pangkalan Brandan ada kerjasama yang baik.
Sehinggga, peredaran sabu-sabu dikelolah mu ratu sabu-sabu berinisial, Li.
Begitu berlangsung lama perdagangan sabu-sabu dikelolah oleh Ratu sabu berinisial, Li wilayah hukum mapolsek Pangkalan Brandan,” terang narasumber kepada Kompasnews.co.id.
“Kita minta kepada Dit Propam Poldasu untuk mengusut kepemilikan sabu-sabu yang di perdagangkan oleh ratu sabu-sabu berinisial, Li tersebut??? Bila perlu ada keterlibatan oknum personil kepolisian yang backup peredaran sabu-sabu, untuk itu,Kapoldasu melalui pihak Dit Propam Poldasu agar menindaklanjuti dan mengusut dan apabila terdapat pihak kepolisian yang terlibat agar diproses para pelaku yang terlibat agar diberikan sanksi tegas dan bila perlu di pecat dari kepolisian Republik Indonesia.
Miris, tidak mungkin peredaran sabu-sabu yang bertahun-tahun mengedarkan sabu-sabu di wilayah hukum Polres Langkat dan Mapolsek Pangkalan Brandan berjalan hingga bertahun-tahun lamanya.
Sebelumnya.Ratu BD sabu-sabu menuding “oknum wartawan peras IRT sebanyak 7juta” telah terbit diharian viral24jam.i.
Padahal seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisia.Li seorang Ratu bandar narkoba di wilayah hukum polres Langkat Mapolsek Pangkalan Brandan.
(Lkt-1