Sekolah SMPN Jual Seragm Kepada Siswa Tahun Ajaran Baru, Kepala DinasPendidikan Kabupaten Karo DidugaKurang  Pengawasan.

Daerah
Dilihat 23

Tanah Karo:Kompasnews.co.id Pada
saat Penerimaan Peserta didik baru
PPDB, 2025/2026/ kepala Sekolah
SMP Negri 2 berastagi Kabupaten Karo
Sumatra Utara Firdaus Ginting,diduga
menjual Pakaian seragam berupa baju
Batik bersama baju Olah raga bersama
Atribut dan dasi serta topi kepada Siswa
Tahun ajaran baru, tanpa sepertujuan 
Dinas Pendidikan dan Mentri pendidikan
dan kebudayaan (Kemendikbut) dengan
Harga Rp,400 ribu dalam persiswa

Diketahui adanya dugaan perjual belikan
seragam di semolah atas pengakuan 
dari sejumlah murid yang takut disebut
Namanya, mereka mengucapkan kepada
Kompasnews.co.id Rabu 22/10/2025/

Selain itu,Salah satu ibu ibu br Sembiring
Warga berastagi yang mengatakan
Disaat Konfirmasi anak saya membeli 
Seragam berupa baju batik dan baju
Olah raga dan atribut serta Dasi topi.
Di Sekolah sebelumnya kami orangtua
Tidak pernah musyawarah dengan guru
bahkan pihak guru yang menyuruh kami
Membeli seragam di Sekolah untuk 
Keperlengkapan anak kami, jelasnya

Menurut keterangan orangtua tersebut
Kepala Sekolah SMP Negri 2 berastagi 
Sri henni br saragih mrmbuat kebijakan 
Untuk membebankan orangtua atau wali
Murid, pada saat Penerimaan Pesreta
Didik baru, PPDB yang lalu, sedangkan
Ekonomi masyarakat tanah karo saat
ini, sangat sulit

Padahal satuan pendidikan dilarang 
Menjual seragam disekolah sesuai 
dengan peraturan pemetintah karena 
Pengadaan seragam  merupakan 
tanggung jawab orangtua murid sendiri.
Sekolah bisa membantu pengadaan 
Seragam, akan tetapi memprioritaskan
Siswa yang kurang mampu dengan 
Ekonomi dan menyediakan contoh atau
Model, bukan untuk di jual kepada murid

Hal ini, pada saat “PPDB sekolah SMP 
Negri 2 berastagi dijadikan toko Pakaian
Seragam sebagai syarat yang tidak resmi
atau tersembunyi pada pendaftaran
ulang,sedangkan pratik ini sudah jelas
Melanggar aturan, pembelian seragam
Sekolah tersebut adalah tanggung jawab
Orang tua sesuai dengan peraturan yang
Sudah di tetapkan Pemerintah,sekolah
tidak boleh menjual seragam sebagai
Persyaratan Penerimaan siswa tahun 
ajaran Baru,

Terkait adanya kepala sekolah SMPN 2
Berastagi Penjualan Pakaian seragam 
Kepada siswa tahun ajaran Baru tesebut
Kepala Dinas Pendidikan(kadisdik)tanah
Karo,Andriasata Tarigan, M.SI diduga 
Kurang pemgawasan terhadap kepala
Sekolah yang melakukan pengutipan 
uang seragam kepada siswa tahun 
ajaran Baru,

Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan 
memilik kewajiban untuk melarang guru
Menjual seragam sebab bertentangan 
dengan peraturan, Guru kepala sekolah 
serta komite sekolah dilarang menjual
seragam atau bahan seragam secara
Perorangan maupun kolektif, sesuai
Permendikbud Nomor 50 tahun 2022,}

Tim)

You might also like