Sengketa Lahan di Kubu Raya: KPSA Minta Keadilan, PT RJP Belum Berikan Ganti Rugi

Daerah
Dilihat 67

Kubu Raya, Kalbar — Sengketa lahan antara Koperasi Kelompok Pelestarian Sumber Daya Alam (KPSA) dan PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP) di Kubu Raya, Kalimantan Barat, masih belum terselesaikan. KPSA meminta keadilan karena PT RJP belum memberikan ganti rugi atas lahan yang telah ditanami. Lahan seluas 105 hektar terletak di Dusun Tanjung, Desa Rasau Jaya Umum, dan telah dikuasai oleh KPSA sejak 1998.
Dalam Pertemuan media Ketua Koperasi KPSA, Nasrun meminta kepada legal dari PT.RJP untuk menunjukkan Alashak.

” Kami ingin PT. RJP menunjukkan Alashak ,kalau kami ada,” kata Nasrun di lokasi pada Jum,at (3/10/2025).

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Kubu Raya pada 9 Maret 2020 dan kemudian dilanjutkan ke Polda Kalbar pada Juli 2023. Polda Kalbar telah melakukan mediasi antara KPSA dan PT RJP sebanyak 19 kali, namun belum mencapai kesepakatan. Polda Kalbar berencana untuk memanggil direktur PT RJP untuk hadir dalam mediasi dan memberikan klarifikasi terkait alas hak lahan.

Ketua Koperasi KPSA,Nasrun.M. Tahir , meminta pemerintah untuk tidak memberikan izin berusaha kepada PT RJP sebelum status
lahan jelas dan meminta agar Negara hadir untuk mengusut tuntas kasus ini. KPSA juga meminta keadilan dan ganti rugi atas lahan yang telah ditanami PT RJP. KPSA berharap pemerintah dapat membantu menyelesaikan sengketa lahan ini dengan adil dan transparan.

PT RJP belum memberikan ganti rugi kepada KPSA karena masih dalam proses mediasi dan penyelesaian. PT RJP diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan solusi atas sengketa lahan ini. Dengan demikian, diharapkan sengketa lahan ini dapat segera diselesaikan dan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Sengketa lahan ini telah berlangsung lama dan menyebabkan kerugian bagi KPSA. Oleh karena itu, perlu adanya penyelesaian yang adil dan transparan untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Pemerintah diharapkan dapat membantu menyelesaikan sengketa lahan ini dengan mengedepankan keadilan dan transparansi.

KPSA berharap bahwa sengketa lahan ini dapat segera diselesaikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan adanya penyelesaian yang adil, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga terkait.

Dalam kesempatan ini, KPSA mengajak semua pihak untuk mendukung penyelesaian sengketa lahan ini dengan adil dan transparan. Dengan kerjasama dan komunikasi yang baik, diharapkan sengketa lahan ini dapat segera diselesaikan dan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.( Red / Tim ).

You might also like