“Skandal Subsidi Bukittinggi: Dana Usaha Mikro Disalurkan ke PNS dan Notaris, P2NAPAS Desak Audit Menyeluruh”

Daerah
Dilihat 572

Bukittinggi– Kompasnews.co.id.
LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman) melalui Ketua Umum Ahmad Husein Batu Bara melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kota Bukittinggi, khususnya Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja (UKMTK) dan PT BPRS Jam Gadang (Perseroda) terkait pelaksanaan program subsidi margin Tabungan Utsman tahun 2024 yang dinilai amburadul, tidak konsisten dengan dokumen resmi (KAK), dan berpotensi menyimpang dari tujuan pro-rakyat.

“Program yang katanya menyasar pedagang asongan dan usaha ultra mikro justru disusupi oleh profesi yang seharusnya tidak mendapat subsidi, seperti PNS, pegawai honorer, notaris, bahkan dosen. Ini bukan salah sasaran lagi, tapi sudah salah niat,” tegas Ahmad Husein Batu Bara.

Temuan Utama: Ketidaksesuaian Regulasi dan Praktek Lapangan

Berdasarkan hasil reviu dan pemeriksaan BPK tahun 2024, ditemukan bahwa tingkat margin 17,5% yang seharusnya ditanggung penuh oleh pemerintah sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), justru dibebankan 1,5% ke nasabah dalam praktiknya. Bahkan, dokumen resmi seperti Perjanjian Kerja Sama dan Peraturan Wali Kota menetapkan margin 19%, bertentangan dengan KAK yang jelas menyatakan tidak boleh ada pungutan kepada pelaku usaha mikro.

“Apakah ini ketidaktahuan atau kelicikan terselubung? Fakta bahwa dokumen hukum yang seharusnya selaras malah bertentangan menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan indikasi penyimpangan administratif,” sindir Husein.

Dana Salah Sasaran: Rakyat Kecil Tergeser oleh yang Bergaji Tetap

Program yang menyedot anggaran subsidi hampir Rp2,5 miliar ternyata turut diberikan kepada pegawai BUMN, PNS, karyawan swasta, dan profesi lainnya senilai Rp269 juta, padahal ditujukan khusus untuk pelaku usaha mikro dan ultra mikro.

“Ini pelecehan terhadap misi program. Bukannya memulihkan ekonomi rakyat kecil, malah jadi subsidi silang untuk mereka yang sudah punya gaji tetap,” ujar Ketua Umum LSM P2NAPAS.

BPRS Jam Gadang Dianggap Gagal Jalankan Verifikasi

Petugas Account Officer di PT BPRS Jam Gadang disebut tidak memverifikasi profesi pemohon dengan cermat, hanya melihat ada atau tidaknya usaha. Padahal sesuai regulasi, penerima haruslah benar-benar pelaku usaha mikro yang terdampak ekonomi, bukan pegawai kantor berdasi.

Kinerja Pemerintah Kota Dipertanyakan

Ironisnya, hingga akhir 2024, Bagian Perekonomian Setda Kota Bukittinggi yang bertugas melakukan monitoring dan evaluasi minimal dua kali setahun tidak melaksanakannya sama sekali, yang dibuktikan dengan tidak adanya laporan resmi sebagai alat evaluasi.

“Ini bukan kelalaian biasa. Ini bentuk pembiaran sistemik. Kepala Dinas Koperasi UKMTK, Direktur BPRS, hingga Kepala Bagian Perekonomian seharusnya dimintai tanggung jawab penuh atas kekacauan ini,” tambah Husein.


LSM P2NAPAS Desak Tindakan Tegas dan Audit Menyeluruh

Ahmad Husein Batu Bara menegaskan bahwa pihaknya akan mengirim surat konfirmasi dan permintaan klarifikasi resmi kepada Wali Kota Bukittinggi, Dinas Koperasi UKMTK, dan manajemen PT BPRS Jam Gadang. Selain itu, LSM P2NAPAS juga mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum apabila tidak ada perbaikan sistemik yang dilakukan segera.

“Jangan jadikan program pemulihan ekonomi rakyat kecil sebagai bancakan dan kendaraan pencitraan. Rakyat berhak tahu ke mana anggaran daerah dialirkan. Kami akan kawal ini sampai tuntas,” tutup Ahmad Husein Batu Bara.

Redaksi.

You might also like