Lasem-Rembang Jawa Tengah Dalam penelusuran tim awak media Dugaan adanya indikasi ngangsu BBM Bersubsidi jenis solar tersorot tim awak media saat berada di SPBU 44.59212 di kecamatan lasem kabupaten Rembang itersorot tim awak media pada Sabtu malem kurang lebih jam 22 .30 malem , (03/agustus/2024) terlihat armada truck hino nopol depan B 9248 TEX dan nopol belakang tak ada nopolnya, sedang terpantau ngangsu bahan bakar minyak subsidi jenis solar di SPBU 44 59212,
Tim awak media mau klarifikasi sopir ,yang bersangkutan langsung kabur tancap gas kabur ,dan meninggalkan jejak digital penggisian di SPBU 44 592 12 dengan total ,990 760 .itupun seharusnya belum selesai terindikasi keburu buru….karena tau kedatangan tim awak media tuturnya
Tak sampai di situ dilokasi SPBU 44 592 12 tim awak media ambil jebret semua foto armada dan nomor SPBU dan nopol armada buat data temuan dan dokumentasi…dan tim awak media langsung klarifikasi ke operator( petugas) alih alih pura pura tak tau dan seolah menanyakan ada apa…kita jawab dari tim media mas.!!! itupun petugas SPBU 44 592 12 masih tak menggakuinnya kalau itu nggangsu BBM SOLAR SUBSIDI ( Padahal kita omong baiik baik dalam klarifikasi,itupun, petugas masih ngeyel…ucapnya
Adapun selang beberapa waktu ada 2 orang menghampiri tim awak media Dilokasi SPBU 44 592 12 dan ternyata orang tersebut supir inisial ( M ) dan temennya , armada nopol B 9248 TEX,dan bilang emang nggangsu bahan bakar minyak subsidi jenis solar..dan emang bilang ada beberapa kempu di dalam arnada truk tersebut imbuhnya
Bukannya baru beberapa bulan kemarin kena sanksi di SPBU44 592 12 KECANATAN LASEM KABUPATEN REMBANG……eeee bukanya jera atau hati hati dalam penjualan..koc malah masih melayani penggangsu ( para mafia solar) dalam pengisian diluar batas ketentuan regulasi yang di terapkan pemerintah …Ada Apa…..!?
Pasalnya, terlihat jelas saat tim awak media berada dilokasi mendapati satu unit arnada kendaraan truck Box Hino bernopol B 9248 TEX sedang melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi dengan nominal pembayaran sebesar Rp 990 760( itupun sopir menggakui nggangsu solar subsidi
Kejanggalan terlihat pada pengisian BBM pada armada truck Box Hino nopol B9248TEX, kendaraan dimana beberapa menit sangat lama sekali dan mencurigakan setelah kita lihat dan sudah jelas terlihat itu nggangsu …Apalagi tim awak media punya dasar penggangsu menggakui kalau di dalam truck bok armadanya nopol B 9248 TEX didalamnya ada Beberapa kempu buat isi bahan bakar minyak jenis solar subsidi setelah tim awak media klarifikasi ke sopir inisial ( M )
Kendaraan Jenis armada truck box hino nopol B9248 TEX Didalemnya beberapa KempuTerindikasi Ngangsu bahan bakar minyak subsidi jenis solar di SPBU 4459212 kecamatan lasem kabupaten rembang.
Pada kejadian tersebut jelas tidak sesuai dengan penampungan bahan bakar minyak subsidi jenis solar yang ada pada kendaraan dan jelas jelas melanggar regulasi aturan kebijakan pemerintah yang telah ditentukan
Adapun Jika kecurangan ini terbukti adanya , maka para pelaku dapat terancam Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar pungkasnya ( www-tim )













