Madina, Kompas news – Dengan alasan menggunakan rekomendasi dari surat desa, SPBU di Kelurahan Simpang Gambir kecamatan Lingga Bayu kabupaten Mandailing Natal (Madina) provinsi Sumatera Utara (Sumut) melayani pembeli menggunakan Jerigen hingga Berton-ton banyaknya.
“Mereka mengisi menggunakan surat rekomendasi dari desa lalu mereka memberi upah Rp10 ribu perorang yang tidak memiliki surat paling ngasi Rp20 Ribu,” kata salah seorang karyawan SPBU Simpang Gambir kecamatan Lingga Bayu kepada wartawan, rabu (08/05/2024).
Terpantau, tampak banyaknya warga mengisi BBM jenis Pertalite menggunkan Jerigen ukuran 33 Liter secara bebas tanpa menggunakan barqot atau nomor plat kendaraan lagi lalu membawa Jerigen yang sudah terisi kedalam mobil pick up yang sudah terparkir dibelakang areal SPBU Simpang Gambir.
“Sesuai larangan pengisian BBM gunakan jeriken diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jeriken dan drum untuk dijual kembali ke konsumen,” timpal Dedi Saputra, Ketua DPD LSM Trisakti Madina.
Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jeriken yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
“Jadi dari larangan itu perlu kiranya pertamina Sumbagut untuk mencabut izin SPBU Simpang Gambir, dan untuk informasi tambahan dari yang kami dapati lewat masyrakat sekitar SPBU ini hampir setiap hari melayani pembeli pertalite menggunakan jerigen,”tambahnya.(Lian)
( Tim/ Antar Tua )













