KUDUS ;Selasa 04 april 2023 Wilayah Hukum Kudus jawa tengah kini kembali menjadi sorotan dikalangan element masyarakat karena aktivitas BBM Bersubsidi jenis solar di SPBU tanjung kudus no 44.593.05
Cara mereka dalam menyamarkan kepada masyarakat, dengan menggunakan kendaraan roda 4,truck, mobil pribadi panter, box,dan ternyata cara itu berhasil mengelabui aparat penegak hukum, ataukah memang sengaja dibiarkan oleh aparat penegak hukum, yang kemungkinan sudah ada cerita tentang bahasa berbagi atau di duga udah atensi
Dan terlihat pada saat itu masih di temukan aktivitas para Mafia BBM sedang mengisi di SPBU tanjung kudus no 44.593.05. yang di duga sudah bekerja sama atau bersekongkol antara oknum petugas SPBU dengan kelompok mafia solar tersebut.
Dari pantauan team lembaga-awak media, salah seorang oknum petugas nama edy di SPBU tanjung kudus no 44.593.05. saat sedang melakukan pengisian bahan bakar jenis solar bersubsidi kepada 3 kendaraan truck .panther.box dengan menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi bermuatan solar subsidi itu, antara karyawan SPBU dan pemilik kendaraan terlihat akrab.
Dalam melayani para penimbun solar bersubsidi, oknum operator SPBU tanjung kudus No 44.593.05.tersebut juga mendapatkan fee dari para penimbun solar tersebut.
Dan solar subsidi yang diambil dari SPBU tanjung kudus no 44.593.05 wilayah hukum kudus tersebut, ditampung, kemudian dijual kembali ke pihak perusahaan dengan harga industri,”
“Karena jika tidak ada penindakan, bisa menimbulkan persepsi buruk di kalangan masyarakat. Masyarakat bisa beranggapan aparat penegak hukum kita telah main mata ataupun sebagainya dengan para pelaku penimbunan BBM subsidi jenis solar. Itu yang harus dijaga,dan di utamakan
Selebihnya lanjut, Pertamina dan Polri harus menunjukkan komitmennya kepada masyarakat, untuk mengawasi dan menindak tegas siapa saja yang terlibat melakukan penyalahgunaan BBM di SPBU tersebut.
“Karena hal itu merupakan bentuk penyelamatan hak masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan BBM bersubsidi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55. Ada pidananya dan denda. Langkah pengawsan dan pencegahan yang masif sangat dibutuhkan masyarakat. Sebab jika tidak, maka akan menambah persoalan besar jika resesi krisis pangan terjadi di tahun 2023 nanti. Karena banyak masyarakat yang mempunyai usaha kecil menengah dibagian pertanian membutuhkan BBM solar bersubsidi seperti ketentuan pemerintah kepada masyarakat pada umumnya
Diketahui, Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU bersubsidi solar dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).
Dalam Undang-Undang tersebut, jelas menyampaikan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001pasal 55 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomer 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar ( tim )