Sudah Dipastikan Tiga Desa di Kecamatan Pati Tak Akan Lakukan Pengisian Perades

Daerah
Dilihat 268

Jateng – Sebanyak tiga desa di Kecamatan/Kabupaten Pati Jawa Tengah, sudah dipastikan tak akan melakukan pengisian perangkat desa (perades) pada tahun 2024 ini. Hal ini disampaikan langsung oleh Camat Pati Kota Drs, Didik Rusdiartono di ruang kerjanya, Senin (22/1).

Dikatakan, ketiga desa tersebut antara lain Desa Semampir, Desa Sidokerto, dan Desa Plangitan. Sedangkan untuk formasi keseluruhan, kekosongan perades di Kecamatan Pati saat ini ada sebanyak 46 kursi di 26 desa.

“Berdasarkan data, ada tiga desa yang tidak melakukan pengisian karena sudah lengkap. Data yang sudah masuk ke kecamatan ada 46 formasi,” jelasnya.

Untuk tahapannya, kata Didik, pihaknya sudah melaksanakan pertemuan bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades). Kemudian, pihak kecamatan akan mengadopsi sosialisasi ke 26 desa yang sudah mengajukan permohonan pengisian perades.

Didik menambahkan, sesuai jadwal proses pengisian akan dilaksanakan antara bulan Mei akhir atau Juni awal. Sehingga diharapkan, pelantikan perades bisa dilaksanakan di akhir tahun 2024.

“Setelah diundangkannya Perbup 35 yang merupakan perubahan Perbup 55, kami telah melaksanakan sosialisasi bersama dengan Dispermades. Saat ini desa memiliki wewenang untuk melakukan pengisian atau tidak,” imbuh Didik.

Dirinya juga mengingatkan, agar tiap desa segera menyiapkan segala kebutuhan untuk pengisian ini. Sebab, setelah adanya perubahan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 55 ke Perbup 55 tentang pengisian perades, segala sesuatu yang berkaitan dengan itu ditanggung sepenuhnya oleh desa.

Sedangkan, pihaknya selaku pejabat tingkat kecamatan hanya bertugas melakukan pengawasan agar tahapan pengisian berjalan lancar tanpa ada konflik.

“Persyaratan harus sudah ada rencana kerja pemerintah desa, anggaran APBDes, kajian pengisian, dan SOTK (Susunan Organisasi Tata Kerja) desa,” tutupnya. ( is )

You might also like