Padang sidimpuan Kompasnews.co.id , Oknum kepala desa Pintu langit jae kecamatan Padang sidimpuan Angkola Julu kota Padangsimpuan Sumatera Utara, diduga penyalahgunaan jabatan,dan Pungli yang di lakukan oleh oknum Kepala desa Pintu langit jae ANDI SAKTI RIFAI SIREGAR, sementara itu sekretaris desa pintu langit jae inisial ME menjelaskan permasalahannya saat dikonfirmasi oleh ketua LSM P2NAPAS PROVINSI SUMATRA UTARA Ali tohong Siregar,tanggal 25- juni – 2024 lalu.
Alitohong mengkonfirmasi langsung kepala desa Pintu langit jae Andi sakti Rifai Siregar dan di saksikan oleh Akbar dan Irwan pada tanggal 4 Juli 2024 di cafe tiyana Copi Aek sabaon kecamatan Marancar, dan Ali tohong menanyakan tentang Pungli, Andi sakti Rifai Siregar mengakui dan membenarkan, diduga pungli, Andi sakti Rifai Siregar selaku Kepala desa Pintu langit jae, menerima uang dari 11 orang perangkat desa, dengan nominal Rp.970.000/ orang. dalam rekaman sewaktu konfirmasi dengan Andi sakti Rifai Siregar jelas di akui menerima uang dari perangkat desa termasuk sekdes (MAI) kata Andi selaku kepala desa Pintu langit jae, dan Andi sakti rifai Siregar mengatakan bahwa uang yang diterima dari 11 Perangkat desa Pintu langit jae tersebut,sudah membuat surat pernyataan, dan sudah tidak ada lagi masalah kata Andi,
Hukum melakukan pungli di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Perbuatan Dan pada Pasal 423 KUHP menyatakan, pegawai negeri yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.
dalam hal ini Alitohong Siregar selaku Ketua LSM P2NAPAS Sumatera Utara dengan tegas mengatakan dalam waktu dekat ini akan membuat laporan ke pihak yang berwajib supaya di proses hukum.
Ali tohong Siregar ketua LSM P2NAPAS Sumut mencoba konfirmasi dan klarifikasi ke camat padang sidimpuan angkola julu tentang penyalahgunaan jabatan dan Pungli yang diduga di lakukan oknum kepala desa Pintu langit jae ANDI SAKTI RIFAI SIREGAR, sejak dinhubungi dari tanggal 22 juni 2024 dan tanggal 3 juli 2024 tanggal 4 juli 2024 tanggal 5 juli 2024, Camat padang sidimpuan angkola julu kota padang sidimpuan meminta waktu untuk mempertanyakan kebenaran permasalahan ini, namun sampai berita ini di terbitkatkan tidak ada jawaban dan selalu menunda-nunda dengan alasan kades lagi ada acara, diduga ada keterlibatan Camat padang sidimpuan angkola julu dalam permasalahan ini ujar Ali tohong.
Ali tohong siregar ketua LSM P2NAPAS SUMUT menduga adanya keterlibatan bapak camat padang sidimpuan angkola julu dalam permasalahan ini, sehingga beliau selalu menghindar ketika dimintai keterangan.
Dan saat di konfirmasi kepada kepala desa pintu langit jae ANDI SAKTI RIFAI SIREGAR mengakui bahwa benar sekretaris desa sudah di ganti dengan PTL Rahmat Hasibuan sedang menjabat sekarang, sementara sekdes yang lama (MAI) sudah di berhentikan dengan alasan tidak konsisten dalam melaksanakan tugasnya tuturnya, dan di lain waktu Alitohong mempertanyakan sikorban (MAI) mantan Sekdes tidak pernah malanggar tugasnya sebagaimana mestinya, selama ini tidak ada malasalah koq semua bisa saya kerjakan tuturnya MAI.
Mai Efriadi Siregar selaku mantan Sekdes pintu langit jae Kota Padangsidimpuan meminta kepada ketua LSM P2NAPAS Sumatera Utara Alitohong siregar supaya mendampingi dan mengawal, sampai tuntas untuk menempuh ke jalur hukum, dan saya sudah memberikan kuasa untuk mengawal dan mendapingin kasus ini, dan harapan saya kepala desa Pintu langit jae Kota Padangsidimpuan ANDI SAKTI RIFAI SIREGAR supaya dinperiksa dan di adili sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia ini tegas alitohong.
(Red)