Lampung Timur – Kompasnews co.id
Salah satu warga binaan (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IiB Sukadana Kabupaten Lampung timur angkat bicara terkait praktik ilegal yang sering terjadi di di tempat dirinya menjalani masa hukuman nya.
Praktik yang dimaksut adalah banyak napi diduga menggunakan alat komunikasi berupa ponsel untuk membuat sejenis toko online dan bisnis lobi-lobi yang diduga tidak pada jalur yang benar.
Diceritakan olehnya bahwa dua kamar (ruang tahanan-red) yang dikenal sebagai kamar mati lampu adalah Kamar 15 A dan Penaling. Kedua kamar ini disebut mati lampu karena penghuninya tidak memiliki keahlian dalam bidang IT khususnya melalui ponsel, seperti napi di kamar-kamar lainnya.
Kamar 15 A dan kamar Penaling disebut oleh para warga binaan sebagai kamar mati lampu, istilah itu disebut karena orang-orang yang didalam kamar tersebut nya tidak bisa bekerja mencari uang,” ungkapnya.
Ada juga napi yang tidak memiliki bakat IT mereka dipekerjakan sebagai tukang cuci, koki dan tukang pijat.
Menurutnya selain istilah kamar mati lampu, ada pula sebutan “napi mati lampu”. julukan ini disematkan kepada napi yang sedang menjalani hukuman internal di kamar strapsel (straf sell).
“Kalau napi melanggar aturan, mereka bisa masuk strapsel di situ semua akses dibatasi, terutama ponsel.jadi napi yang berada disitu nggak bisa kerja, makanya dibilang napi mati lampu,” jelasnya.
Ternyata asumsi masyarakat awam tidaklah semuanya benar, karena sejak adanya kemajuan tekhnologi sudah banyak perubahan termasuk di rutan yang diduga bisa jadi lahan mencari rupiah meskipun dengan cara yang sedikit melenceng dari kaidah dan norma kehidupan (AH)













