Kompasnews.co.id
Tangerang – Wartawan sedang melakukan tugas peliputan acara santunan yatim di wilayah Desa pangadegan kecamatan Pasar kemis, Oknum Security PT Noor Anisa kemikal diduga menghala-halangi tugas Jurnalistik, Sabtu (29/07/2023).
Kegiatan acara santunan yatim ini di laksanakan dirumah salah seorang Bacaleg kabupaten-tangerang dapil pasar kemis sindang jaya, Rajeg.
Kami wartawan hendak melakukan tugas liputan pada acara santunan yatim tersebut ,,tiba -tiba kami dicegah oleh oknum Security PT Noor Anisa kemikal.
“Apakah ada undangan kepada Media dalam acara santunan yatim ini”,? Ucap Security PT Noor Anisa Kemikal kepada Jurnalis.
“Memang kami tidak ada undangannya Pak,,hanya kami mendapatkan informasi dari rekan media bahwa hari ini sabtu pukul 14:45 wib akan ada acara dalam rangka santunan yatim di tempat ini, dan tujuan kami ingin liputan pada acara santunan yatim tersebut”.Jawab Jurnalis di tempat kejadian.
kemudian Security PT Noor Anisa kemikal tersebut melarang Wartawan melakukan Tugas Liputan pada acara satunan Yatim dimaksud , serta menyuruh wartawan duduk ke pos jaga security untuk nongkrong aja.
Sebagaimana diketahui bahwa barang siapa yang menghala-halangi Tugas Jurnalistik bisa di pidana 2 tahun lama nya dan denda 500 juta, Seusai UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. (KASIM)