Kompasnews.co.id
Bengkalis – Untuk mencegah semakin bertambahnya perusakan lingngkungan hidup dan perusakan Kawasan Hutan Mangrove diwilayah Pesisir Pulau Bengkalis dan Pulau Rupat, yang merupakan Kriteria Kawasan Strategis Nasional (KSN) diminta Pihak Penyidik Polda Riau mempercepat proses laporan resmi yang telah disampaikan DPP LSM-Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) ke Polda Riau.
Demikian hal itu ditegaskan oleh pengurus DPP Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) TEHE Z LAIA Kepada Media KOMPAS NEWS melalui Telp seluler, Rabu (17-04-2024)
” Tehe menjelaskan sudah berkali-kali kita dipanggil oleh pihak penyidik Polda Riau untuk dimintain keterangan, terkait laporan yang kita sampaikan tentang tindak pidana Perusakan Hutan Mangrove yang telah menimbulkan Kerusakan lingkungan hidup yang cukup sangat Fatal, dan akan berpotensi mendatangkan bencana yang berkepanjangan dan mengancam keselamatan Masyarakat pada masa yang akan datang.” Pasalnya Berdasarkan Fakta yang kita temukan dilapangan selama ini, Hutan Mangrove/Hutan Produksi Terbatas (HPT) telah dirusak dan alihfungsikan menjadi usaha tambak udang vaname oleh para pengusaha, baik pengusaha di kota Bengkalis, Dumai, Pekanbaru, Batam Bahkan ada beberapa Pejabat tinggi di Kabupaten Bengkalis yang merangkap jadi pengusaha tambak Udang Vaname.

Selama tahun 2023, 25 Lokasi Usaha Tambak Udang yang diduga merusak Hutan Mangrove/HPT diwilayah Pesisir Pulau bengkalis, Pulau Rupat dan 1 Lokasi Pelabuhan illegal di Desa Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis telah kita laporkan Ke Polda Riau, sehingga terakhir pada hari Kamis 14 Maret 2024, saya dimintai keterangan lagi oleh penyidik Polda Riau, penyidik juga sudah berjanji setelah lebaran ini mereka turun kelokasi tambak udang yang kita laporkan,
Lebih lanjut Tehe menjelaskan berdasarkan pantauan kita baru-baru ini bersama Team yang melakukan Investigasi dibeberapa lokasi, kita temukan usaha tambak udang di Desa Teluk Pambang.
Tepatnya Jalan Sudirman yang diduga Milik Budi dan Bily, lokasi tersebut diduga termasuk lokasi Kegiatan Pemulihan EkosistemMangrove Tahun 2023.
Kemudian pada hari selasa 16-04-2024, kita temukan lokasi usaha tambak udang di Kecamatan Bengkalis, berdasarkan bukti titik Koodinat yang berhasil kita peroleh dilapangan bahwa lokasi tambak udang tersebut benar-benar termasuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dilokasi kita temukan Plang bertulisan Usaha Budidaya Udang Vaname, Kerjasama Pemanfaatan Kawasan diwilayah UPT Bengkalis Pulau.
Hasil investigasi kita yang baru ini akan kita sampaikan kepihak aparat penegak hukum (APH), harapan kita agar pihak penyidik polda Riau memanggil dan memeriksa Pihak UPT KPH Bengkalis Pulau dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, karena kita menduga Instansi tersbut terkesan tutup mata. Tegas Tehe z laia.
(KASIM/Red)