Kudus Jawa Tengah Tim Investigasi LSM LIRA Jawa Tengah dan Tim Media ,mengungkapkan kemabali keberadaan Galian C Diduga ilegal bebas beroprasi di area Desa Tanjungrejo kecamatan Jekulo kabupaten Kudus, Jawa tengah, dukuh selalang kecamatan Jekulo ,Alih alih penataan lahan namun prakteknya jual beli tanah, dump truck berjejer sambung menyambung menghasilkan debu beterbangan membuat polusi udara yang merugikan masyarakat banyak. maret 2025).
Selain menimbulkan dampak ketidak nyamanan bagi pengguna jalan, Aktifitas galian C Diduga tanpa izin, yang bersumber dari seorang warga yang tidak mau disebut namanya ,galian C merupakan kegiatan bertentangan dan melanggar hukum sebagaimana kebijakan yang telah diatur pemerintah.
Praktek galian C berkedok penataan lahan seakan kebal hukum, meski sering mendapat sanksi tetap saja terus berjalan tanpa ada efek jera. Bisnis jual beli tanah galian di persawahan /pegunungan sepertinya memberikan keuntungan yang menjanjikan. Salah satu warga setempat yang ditemui awak media mengatakan bisnis itu memang memberikan keuntungan yang menjanjikan, “Bisnis galian c itu memang memberikan keuntungan yang menjanjikan, nyatanya seperti bos galian itu,bernama bapak Nurul mempunyai tiga lahan tempat galian di dukuh Selalang di lokasi dua tempat satunya di lokasi dekat waduk di dukuh Turus ucap warga sekitarnya,
“Kalau bisa ditutup saja mas galian menguntungkan seglintir orang namun merugikan banyak orang, belum lagi lingkungan yang rusak, dan kegiatan juga jelas melanggar hukum,” ungkap salah satu warga yang juga tokoh masyarakat setempat. “Mungkin waktu dekat kita akan demo jika tidak ditutup ucapnya
Menurut hasil investigasi tim lembaga dan awak media .penambangan bantuan SIPB yang diter bitkan pada tahun 2022,namun tidak memiliki rekomendasi dari dinas lingkungan hidup DLH Propinsi jawa tengah yang merupakan salah satu sarat penting untuk melakukan penambangan.
Kami berharap pihak pemerintah khususnya ESDM,LH ,DIRKRIMSUS JATENG,Dinas pajak dan APH, dapat segera mengambil tindakan tegad terhadap aktivitas penambangan ilegal ini.ujar tim investigasi.
Pasal 158 UU Minerba menyatakan bahwa pelaksanaan penambangan tanpa ijin dapat dikenakan sanksi pidana kurungan selama 5 tahun dan denda sebedar rp 100 milyar
Pemerintah diminta untuk segera menghentikan aktivitas penambangan ilegal ini dan menindak tegas para pelaku yang melanggar UU Minerba ,pungkasnya ( tim investigasi ).













