Karyawan HWP Yang di PHK (DIpecat ) Berujung Lapor di Polresta Pati,

Daerah
Dilihat 327

Pati Jawa Tengah Karena tidak terima di PHK ( Pemecatan ),Sri Munjayanah warga desa sumberejo kecamatan jaken kabupaten pati ( selaku karyawan pabrik HWP yang di pecat) Bersama Pengacara yang telah diberi kuasa ),kemudian melapor ke Mapolresta Pati ,Selasa 27 mei 2025

“Pada hari senin tanggal 19 Mei 2025 lalu keluar surat PHK ( pemecatan )dari perusahaan HWP, menggeluarkan ,isi di dalamnya tertulis bahwa pemberhentian yang dilakukan oleh perusahaan tidak memenuhi unsur,dan tak memenuhi dasar terang sri munjayanah ( korban )

Dengan ini perusahaan HWP melakukan PHK dengan alasan saya ( korban ),dituduh telah melakukan asusila dan perjudian yang dituduhkan itu tidak mendasar, dan kita menuntut keadilan ,imbuhnya

Menurut Srimunjayanah ( korban ) yang beralamat di desa sumberejo kecamatan jaken kabupaten pati, Setelah kita tim lembaga awak media mengklarifikasi klarifikas korban, menambahkan diberhentikan secara sepihak oleh PT HWP di jalan raya pati rembang beralamat didesa bumimulyo rt 01 rw 01 kecamatan batangan kabupaten pati,kami dituduh dengan tuduhan asusila dan perjudian yang dilakukan oleh dari pihak perusahaan HRD atas nama linda ), ( menurut keterangan korban ).Padahal, itu tidak benar ujarnya

“Dengan adanya ini kami sudah memasukkan surat aduan laporan hukum mencari keadilaan dan lapor di Mapolresta Pati dengan harapan kasus ini mewujudkan dan menciptakan hukum seadil adilnya sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di negara republik indonesia pungkasnya ( Tim )

You might also like