Kompas News.co.id I Brandan Barat.
Dinas Pendidikan Sumatera Utara telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/2333 tahun 2025 tentang imbauan tidak menyelenggarakan study tour pada akhir tahun pelajaran.
Dalam Surat Edaran itu dijelaskan, pihak Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri untuk tidak pungutan atau kutipan dalam menyelenggarakan perpisahan.
Selain itu, seluruh sekolah SMA/K dan SlB Negeri diimbau untuk menyelenggarakan acara perpisahan dengan sederhana dan tidak ada pungutan biaya apapun dari sekolah.
“Mengacu pada komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan berfokus pada penguatan karakter serta kesejahteraan peserta didik, maka untuk menjaga keselamatan peserta didik dan mencegah potensi risiko perjalanan jarak jauh, serta memastikan prioritas penggunaan dana pendidikan bagi kebutuhan yang lebih esensial, seluruh satuan pendidikan SMA/SMK/SLB di Sumatera Utara diimbau untuk tidak menyelenggarakan kegiatan studi tour atau wisata akhir tahun pelajaran 2024/2025, baik di dalam maupun luar daerah,” dalam keterangan SE yang di dapatkan Kompas News.co.id dari Disdik Medan, Senin (28/4/2025).
Kadis pendidikan Sumatra Utara untuk meringankan beban biaya masyarakat dalam dunia pendidikan di Kabupaten Langkat ditengah Program tersebut ada dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di sekolah dengan modus untuk uang perpisahan.
Di lansir dari Kompas News.co.id, dugaan pungutan liar (pungli) tersebut terjadi di SDN No:050755 Simpang Susu Kelurahaan Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara itu nekat melakukan Pungutan liar (pungli) biaya perpisahan sebesar Rp 200 ribu.
Padahal, Kadis Pendidikan Sumatra Utara (Sumut) secara tegas sudah menyampaikan surat edaran agar sekolah-sekolah di Sumatra Utara terkhususnya di Kabupaten Langkat diperbolehkan menggelar acara perpisahan yang sederhana.
Namun, baru-baru ini sekolah dasar ini berdalih tidak melibatkan dewan guru, nekat pungut biaya perpisahan kelas VI sebesar Rp 200 ribu.
Terlebih pungutan dana yang dinilai memberatkan wali murid seperti pelaksanaan wisuda atau perpisahan usai pelaksanaan ujian akhir sekolah.
“Sekolah tidak diperkenankan untuk melakukan pungutan apapun untuk kegiatan ujian akhir, dan kegiatan lainnya seperti iuran perpisahan,” kata Kadis Pendidikan Sumut dalam surat edaran tersebut.
Meskipun berita sudah dilayangkan, namun Kepala SDN No:050755 Simpang Susu belum dapat dikonfirmasi.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan kegiatan siswa dan murni kegiatan yang dilakukan oleh komite sekolah.
“Silahkan tanya ke wali murid atau komite sekolah,” katanya lewat pesan WhatsApp, Sabtu (31/5/2025).
Pernyataan itu pun ia tegaskan bahwasanya, dirinya dan dewan guru di SDN No:050755 Simpang Susu tidak ikut campur, apalagi memungut biaya perpisahan.
“Yang jelas guru tidak serupiah pun megang duit,” tambahnya.
Sementara, salah satu walimurid kelas VI SDN No:050755 Simpang Susu Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat Sumatra Utara kepada media ini mengaku, telah menyetorkan uang sebesar Rp 200 ribu ke guru di SDN No:050755 Simpang Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat Sumatra Utara (Sumut).
Uang tersebut merupakan hasil kesepakatan dewan guru, komite serta wali murid untuk dilaksanakan kegiatan perpisahan di sekolah.
“Sudah kami setorkan Rp200ribu / siswa kelas VI, katanya untuk kegiatan perpisahan seperti makan nasi kotak dan snak dan kegiatan lainnya. Perpisahaan sekolah tidak jalan-jalan kemana-mana melainkan makan nasi kotak dan snak seadanya di sekolah saja,” katanya.
Seharusnya dalam hal pihak sekolah tidak melakukan untuk kutipan uang perpisahan sesuai dengan ederan Kadis Pendidikan Sumatra Utara (Sumut) keras untuk kutipan uang perpisahan kepada siswa.(lkt-1)













