Kejati Sumut Tunggu Hasil Verifikasi BPK pada Dugaan Korupsi Mebel di Disdik Langkat Tahun 2024

Daerah
Dilihat 359

KompasNews.Co.Id I Langkat
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara yang berada di Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (21/4/2025).

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) masih menunggu hasil proses verifikasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap dugaan korupsi mebel atau perabotan sekolah pada Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat tahun 2024 yang berjumlah belasan miliar.

Hal ini pun disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting saat dikonfirmasi.

Diketahui Lembaga Studi Pengadaan Indonesia (LSPI) sebelumnya telah melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Kejati Sumut dalam dugaan korupsi mebel pada medio Maret 2025.

“Telah dipelajari terkait surat (dumas) tersebut. Setiap surat yang masuk tentunya pasti dipelajari untuk mengetahui isi dan tujuan surat,” ujar Adre, Rabu (2/7/2025).

Lanjut Adre, sejauh ini disampaikan oleh jaksa yang mempelajari, menyarankan untuk dilakukan pendalaman melalui klarifikasi secara tertutup di intelijen.

“Kemudian dari klarikasi diketahui telah berproses. Oleh BPK sedang melakukan verifikasi kegiatan tersebut sehingga disarankan juga menunggu hasil proses verifikasi BPK,” kata Adre.

Disinggung soal hasil pemeriksaa BPK tahun 2024 yang sudah keluar, Adre mengatakan belum mengetahuinya.

“Sejauh ini belum ada informasi,” ujar Adre.

Dikabarkan sebelumnya, Pengaduan masyarakat (Dumas) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mebel sekolah pada Dinas Pendidikan Langkat tahun 2024, diminta serius dalam mendalami dan mentelaahnya.

Pasalnya CV Maju Jaya yang bertindak sebagai penyedia mebel atau perabotan sekolah itu diduga mendapat bekingan dan dilindungi aparat penegak hukum.

Sejauh ini, Direktur Lembaga Studi Pengadaan Indonesia (LSPI), Syahrial Sulung yang juga pelapor, belum menerima laporan perkembangan terkait proses penyelidikannya.

“Kejati Sumut jangan mencoreng citra baik Kejaksaan Agung yang terus dengan gencar mengungkap praktik kotor perilaku koruptif pejabat,” ujar Syahrial, Rabu (11/6/2025).

“Kejati Sumut harus benar-benar menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Kami masyarakat yang memberikan informasi menunggu prosesnya. Jangan sampai mencoreng nama baik Kejaksaan Agung yang saat ini sama-sama kita ketahui terus mengungkap kasus korupsi besar. Namun sebaliknya di daerah, diduga oknum malah melindunginya,” sambungnya.

Dugaan bekingan dari oknum APH kepada CV Maju Jaya untuk menjadi penyedia mebel bukan sekadar isapan jempol belaka. Soalnya, CV Maju Jaya selalu mendapat paket proyek pengadaane mebel dengan nilai yang cukup fantastis.

Kejati Sumut Tunggu Hasil Verifikasi BPK pada Dugaan Korupsi Mebel di Disdik Langkat Tahun 2024.

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara yang berada di Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (21/4/2025).

Namun, pengerjaan yang diborong CV Maju Jaya langganan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (Ri) Perwakilan Sumut.

Pada Disdik Labuhanbatu Utara, proyek yang diborong oleh perusahaan yang dinakhodai pria berinisial RBH berbuntut temuan BPK RI.

Adapun proyek dimaksud menguras anggaran dari Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum tahun anggaran 2023 yang digunakan untuk tahun 2024.

Selain itu, BPK RI Perwakilan Sumut juga menemukan adanya indikasi kerugian negara dari proyek pengadaan mebel CV Maju Jaya di Simalungun.

Dalam LHP BPK RI Perwakilan Sumut tahun 2024, pengadaan mebel SD dan SMP yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun pada tahun anggaran 2023 menjadi temuan dengan nilai kerugian Rp1 miliar lebih.

CV Maju Jaya menyediakan mebel SD dan SMP dengan sistem pemilikan katalog elektronik yang dikerjakan selama 55 hari kalender, mulai 3 Agustus 2023 sampai 28 September 2023.

Seluruh pekerjaan dinyatakan selesai dan telah dibayar lunas sebesar Rp 8,4 miliar yang sumber anggaran berasal dari Dana Alokasi Umum.

Hasil kajian identifikasi material kayu, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi yang ditawarkan penyedia, adalah kayu kelompok meranti.

Artinya, ada ketidaksesuaian dari penawaran dan berdasarkan uji laboratorium terdapat kayu kelompok rimba campuran.

Lebih lanjut, CV Maju Jaya juga menjadi penyedia mebel di Mandailing Natal dengan menguras anggaran Rp 3,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum tahun 2022.

Namun dalam proses pengadaannya, terendus dugaan penyimpangan yang berbuntut desakan kepada Kejaksaan Negeri Madina untuk mengusutnya.

Sayangnya, Direktur CV Maju Jaya, Irmasari tidak merespon konfirmasi wartawan untuk keberimbangan berita.

Meski pesan yang dilayangkan terlihat diterima dengan centang dua, tapi yang bersangkutan tidak memberi respon.

Proyek pengadaan mebel atau perabotan sekolah yang dilakukan Disdik Langkat diduga tidak sesuai spesifikasi saat penawaran hingga barang yang dipesan tiba.

Selain itu, proyek tahun anggaran 2024 tersebut terendus syarat mark-up lantaran dipecah menjadi dua kontrak.

Adapun itu yakni, pengadaan mebel untuk SMP Negeri senilai Rp 4,06 miliar dan SD Swasta senilai Rp 637 juta yang siborong CV Benang Merah dari Surabaya, Jawa Timur. (jok)

You might also like