HAL-SEL_Kompasnews.Co.Id–Anggaran TPP adalah anggaran untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Pemberian TPP ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, selain gaji pokok dan tunjangan lainnya. Anggaran TPP ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.
Sementara TPP ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Beberapa kriteria pemberian TPP, di antaranya: Beban kerja, Prestasi kerja, Kondisi kerja, Tempat bertugas, Kelangkaan profesi. PPPK dan PNS memiliki hak yang serupa dalam hal menerima TPP, tetapi dengan perbedaan dalam perhitungan nominal. Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, seperti Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 34 Tahun 2011.
Lain halnya dengan camat kecamatan Gane Timur Selatan, anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang telah di cairkan guna memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara di lingkungan kecamatan Gane Timur Selatan yang telah dicairkan sejak bulan Juli – Agustus dan September – Oktober dengan total nominal anggaran Rp. 81. 498.000 tidak pernah diberikan ke yang memiliki hak penerima sesuai dengan SPPD yang di cairkan melalui bank syariah mandiri.
Hal ini dikatakan oleh Muhammad K Faisal, Akademisi STAI Alkhairaat Labuha, Jumat 6 Desember 2024.
Dalam dugaan penggelapan anggaran TPP tersebut sebagai bentuk kejahatan moril dalam ruangan lingkup pemerintah kabupatennya Halmahera Selatan yang dipimpin oleh bupati Bassam Kasuba yang memiliki moto Senyum Halmahera Selatan.
Dalam penggelapan anggaran TPP tersebut akan menggangu integrasi pemerintah daerah khususnya dari 30 kecamatan dan 249 desa di kabupaten Halmahera Selatan.
Olehnya, sebagai akademisi memandang perlu kepada Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat segera memeriksa dan memberhentikan camat kecamatan Gane Timur Selatan dan diberikan sanksi yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN seorang Aparatur Sipil Negara serta kode etik dan dalam Kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. UU ini mengatur hak, kewajiban, dan tugas ASN, termasuk kode etik dan kode perilaku yang bertujuan menjaga martabat dan kehormatan ASN.
Sesuai dengan norma dan aturan yang mengatur tentang tugas dan kewenangan seorang ASN dalam hal ini camat kecamatan Gane Timur Selatan telah menyalahi aturan tersebut dan di minta kepada pemerintah kabupaten Halmahera Selatan segera memanggil dan memberikan sanksi penyalahgunaan anggaran TPP tersebut dan diberhentikan dari camat Gane Timur Selatan.
Hingga berita ini di publish, awak media ini masi kesulitan menghubungi Camat Gane Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara. (*)













