SUMUT, Kompasnews
Demikian lah proses laporan seorang warga Tiur wahyuni Zulyanti (44) hingga saat ini mengambang di meja institusi kepolisian Republik indonesia.Secara detail Tiur Wahyuni Zulyanti atau kerap disapa Yanti mengeluhkan kinerja Aparat penegak hukum Kepolisian polda sumut hingga Petinggi Polri pada khususnya .Adapun terkait laporan nya tehadap adri rivanto asn di pemko binjai yang telah 11 tahun tidak memberi hak yanti selaku mantan istri padahal menurut uu dan peraturan asn yang berlaku setengah gaji dan tunjangan harus Adri berikan sampai yanti menikah kembali.
Demikian kronologi pelaporan Walikota Binjai Drs Amir hamzah dan sekda Kota Binjai H.Irwansyah serta Kabid Pemerintahan kota Binjai Adri Rivanto selaku mantan suami dari Tiur wahyuni Zulyanti.
Pada tanggal 26/6/2023 Bripda Anjasmara mengirimkan Foto pelimpahan laporan yanti ke Satreskrim polres Binjai yang ditanda tangani Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda sumut dan pada tanggal 27/6/2023 Tiur wahyuni Zulyanti pun mengadukan AKBP Afhdal Junaidi ke Yanduam Propam polri terkait pelimpahan laporan nya yang dinilai sewenang- wenang dengan tanpa alasan yang jelas dibuang ke Satreskrim polres binjai .Dan setelah itu AKP A nainggolan pun diPropamkan ke Polri dengan itu Kapolda sumut dan bareskrim pun bergeser diganti Kapolri.
Kemudian pada tanggal 7/7/2023 Yanti kemudian pertanyakan perihal laporan yang dilimpahkan ke satreskrim polres binjai kepada penyidik pembantu Bripda Anjasmara ,apakah laporan tersebut atas perintah dari Biro wassidik bareskrim polri demikian juga yanti menjelaskan bahwasanya dia sudah menanyakan langsung ke Karo wassidik bareskrim polri melalui seluler dan beliau mengatakan tidak ada mengetahui laporan tersebut dilimpahkan ke satreskrim pores binjai.
Sehingga pada tanggal 8/7/2023 dengan rasa keberatan mengadukan hal tersebut ke Call center itwasda polda sumut karena laporan tersebut pada pasal 421 KUHP di polda sumut dilimpahkan ke satreskrim polres binjai.”Tanpa ada alasan yang tepat tiba- tiba laporan tersebut dibuang ke polres binjai ” Ujar yanti.Setelah AKP A nainggolan Plt kanit 5 subdit 1 kamneg ditreskrim polda sumut yang menangani laporan yanti terkait pasal 421 KHUP tentang kejahatn jabatan dengan terlapor Walikota binjai Drs Amir hamzah dan sekda H.irwansyah dan Kabid Pemerintahan kota binjai Adri rivanto yang telah Yanti adukan ke Yanduan propam polri pada tanggal 5/5/2023 pada masa itu.
Dan pada tanggal 17/7/2023 Div propam Polri melimpahkan pengaduan yanti terkait kesewenang wenangan AKBP Afhdal junaidi selaku Kasubdit 1 Kanmneg Ditreskrim poldasu ke Biro wassidik bareskrim polri ,dan ternyata bripda anjasmara menghapus foto pelimpahan laporan ke satreskrim polres binjai dan diketahui pasa tanggal 21 /7/2023 setelah yanti mempertanyakan mengapa foto pelimpahan laporan tersebut ke bripda Anjasmara tapi tidak dijawab sehingga yanti mengadukan hal tersebut ke karo wassidik bareskrim polri .Sehingga yanti berpendapat dari semua kejadian ,Dirinya menilai kalau Polda sumut dan Biro wassidik permainkan laporan nya sehingga tidak menemui titik terang hingga saat ini.
(Syam Hadi Purba)