Galian Pasir Ilegal ;Kades Tanggulangin Merasa Kebal Hukum,Dimana APH…..???

Daerah
Dilihat 519

Kebumen Jawa Tengah Aktivitas galian pasir di sungai Tanggulangin Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen Jawa Tengah, Kepala desa (Kades) Tanggulangin Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen Jawa Tengah disebut warga sekitar menjadi beking usaha galian pasir yang diduga ilegal. Pasalnya, aktivitas dua tempat galian pasir di pinggir sungai desa tersebut sudah berlangsung hampir 10 tahun.

Kabar tersebut disampaikan salah tokoh masyarakat daerah sekitar,NN. Ditemui hariannkri.id di kediamannya, (Sabtu (31/mei/2025), ia menuturkan, galian pasir yang berada di pinggiran sungai di desa Tanggulangin tersebut dibekingi oleh salah satu oknum kades yang berada di Kebumen.

“Galian pasir di pinggiran sungai Tanggulangin setahu saya dibekingi oknum kades. Untuk benar atau salahnya tidak tahu. Karena semua butuh pembuktian. Yang pasti, setiap ada masalah terkait tambang pasir di sini, Kades-nya selalu muncul. Seolah-olah jadi pahlawannya,” ungkap NN.

Lanjut NN, orang-orang yang terlibat dalam aktivitas tersebut berasal dari warga desa sekitar galian pasir. Diantaranya desa Pandanlor, Ayamputih, dan Tanggulangin.

“Warga yang menambang galian pasir disini berasal dari desa Pandanlor, Ayamputih, dan Tanggulangin,” imbuhnya.

Ia menjelaskan aktivitas galian pasir yang berada di desa Tanggulangin sampai saat ini sudah berjalan sekira puluhan tahun. Namun belum ada tindakan atau ketegasan dari dinas terkait maupun Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Jawa Tengah, Mabes maupun dari Polres Kebumen.

Sepengetahuannya, terkait galian pasir atau galian C secara umum termasuk dalam kewenangan Kementerian ESDM. Secara spesifik, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba). Selain itu Kementerian ESDM yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengelolaan sumber daya mineral, termasuk galian C seperti pasir.

“Galian pasir disini sudah berjalan puluhan tahun. Dari dinas seperti Kementerian ESDM, Dinas Lingkungan Hidup Perikanan dan Kelautan (LHKP), dan APH, seperti Mabes Polri, Polda Jawa Tengah, maupun Polres Kebumen seakan-akan tutup mata dan sengaja melakukan pembiaran. Kenapa saya bisa ngomong seperti itu? Karena faktanya sampai sekarang memang tak tersentuh hukum,” bebernya.
Senada, PA yang juga warga sekitar, mengeluhkan adanya penambangan pasir. Menurutnya, aktivitas tersebut dapat menyebabkan kerusakan terhadap ekosistem pesisir dan menyebabkan terjadinya erosi sungai. Selain itu sangat berdampak pada pihak-pihak yang terlibat seperti pengusaha, pemerintah, terlebih terhadap masyarakat pesisir.

“Kami sangat mengeluhkan adanya tambang pasir di sini. Karena hal itu bisa menyebabkan kerusakan terhadap ekosistem pesisir, erosi sungai. Dan berdampak pada pihak lain yang terlibat. Misalnya pengusaha, pemerintah, serta masyarakat sekitaran pesisir pantai,” keluhnya.

PA berharap, pemerintah pusat khususnya dinas yang membidangi serta APH segera turun ke lokasi untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku galian pasir yang berada di desa Tanggulangin. Ia juga minta yang berwajib menutup lokasi tersebut untuk selamanya. Karena keberadaan galian pasir dirasa sangat merugikan masyarakat sekitar desa Tanggulangin.

“Kami mohon kepada pemerintah pusat untuk perintahkan dinas terkait dan APH untuk meninjau lokasi tambang pasir di sini. Serta menindak tegas pelakunya secara hukum yang berlaku Indonesia dan menutup area pertambangan untuk selamanya. Supaya tidak merusak ekosistem pesisir sungai khususnya di Desa Tanggulangin,” pintanya.

Konfirmasi Kades Tanggulangin Terkait Tudingan Bekingi Galian Pasir
Kepada hariannkri.id, Kades Tanggulangin, Kasimin mengaku mengetahui keberadaan galian pasir tersebut. Senada dengan warga, dirinya juga keberatan dengan aktivitas penambangan di sungai desa yang dipimpinnya.

Bahkan ia mengaku berupaya untuk menutup penambangan galian pasir tersebut. Sebab hal itu dirasanya sangat melanggar dan bertentangan dengan aturan yang ada. Juga,sangat merugikan masyarakat serta dapat menyebabkan erosi sungai.

Rencana kedepan saya akan menutup galian pasir yang ada ditanggulangin.sebab meresahkan masyarakat sekitar ,khususnya warga tanggulangin.selain itu ,sangat membahayakan warga dipinggir sungai.takut terkenai dampaknya seperti erosi,terang kasimin saat dikonfirmasi.

Kasimin menampik saat disinggung terkait kabar dirinya menjadi beeking galian pasir tersebut.baginya tudingan tersebut tidak masuk akal.

Saya tidak pernah membekiingi galian pasir disini sebab jika memang saya yang memmbekinggi ,kenapa saya harus susah menutupnya tegasnya.

Ya namun ia membenarkan jika ada warga desanya dan warga desa sekitar yang turut serta aktivitas tersebut.

Tetapi yang menambang galian pasir disini emang sebagian warga kami.selain itu juga ada warga desa pandan lor, dan warga ayam putihnya tutupnya.

Dasar hukum aktivitas galian pasir

Galian pasir dipinggir sungai diatur dalam UU Minerba dan aturan pelaksanaanya seperti peraturan pemerintah.
Pasal yang terkait adalah,Pasal yang menggatur sanksi pidana bagi penambangan ilegal.s
Seperti pasal 35 yang menggatur pidana penjara dan denda bagi pelaku penambangan tanpa ijin.

Elaborasi :
UUMINERBA :
UU MINERBA MENGATUR PENAMBANGAN DI INDONESIA TERMASUK PENAMBANGAN PASIR.
PERATURAN PEMERINTAH:
PP mengatur lebih detail tentang penambangan,termasuk jenis komoditas yang boleh ditambang,wilayah penambangan, dan persyaratan ijin.
GALIAN PASIR ILEGAL:
Penambangan pasir tanpa ijin atau ilegal adalah kegiatan penambangan yang melanggar aturan yang berlaku.
SANKSI PIDANA
UU Minerba biasanya menetapkan sanksi pidana bagi pelaku penambangan ilegal,zermasuk pidana dan denda.
PASAL TERKAIT
Pasal 35 UU Minerba:
Pasal ini mengatir pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliar bagi pelaku penambangan ilegal.
Pasal 34 UU Minerba:
Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan isaha pertambangan tanpa IUP,IPR,atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37,pasal 40 ayat ( 3 ),pasal 48,pasal 67 ayat ( 1 ),pasal 74 ayat ( 1 ) atau ayat ( 5 ) dipidana penjara paling lama10 tahun dan denda Rp. 100 miliar. Pungkasnya ( Tim Investigasi ).

You might also like