Pati Jawa Tengah Pernyataan kontroversial dan membuat gaduh journalis se tanah air Indonesia dengan statement ucapan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd., yang menyebut istilah “wartawan Bodrex” dalam sebuah acara yang viral di media sosial, menuai kecaman luas dari Insan Pers. Pernyataan,ucapan ini dianggap merendahkan,mencederai, Profesi Jurnalis dan menciptakan ketidaknyamanan stigma negatif terhadap dunia kewartawanan ( journalis ditanah negeri indonesia yang kita cintai ini ,jum at 7 februari 2025
Menanggapi hal tersebut,ratusan anggota lembaga dan media bersatu se kabupaten pati perwakilan semua pengurus,Perkumpulan Jurnalis ( wartawan ) Kabupaten Pati koordinator aksi sumadi angkat bicara dan mengecam keras dan tegas, pernyataan Yandri. Menurutnya, penggunaan istilah tersebut sangat tidak pantas tak bisa di toleran,karena telah mencederai Kemerdekaan Pers di Indonesia tandasnya
“Seharusnya, jika ada oknum yang dianggap tidak sesuai apa tu poksi,atau tidak profesional,cukup disebut oknum tanpa embel-embel yang merendahkan. Jangan sampai seluruh profesi wartawan ( journalis )terkena semua dampaknya, ” tegas sumadi
Sumadi mewakili semua lembaga media bersatu kabupaten pati dalam orasinya,mendesak Menteri Yandri Susanto segera dipecat ( kita anggap tak pantas duduk dikursi kementrian desa ), dan tak hanya memberikan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka kepada insan pers. Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa tidak cukup hanya dengan permintaan maaf, tetapi juga harus ada pembuktian terkait pernyataan tersebut berkata wartawan Bodrex.( kata ma af tidak cukup kita dengarkan,,Karna sudah membuat gaduh journalis di tanah air Indonesia )
“Jika beliau merasa ada pemberitaan yang tidak sesuai fakta, semua ada mekanisme klarifikasi dan hak jawab. Namun,bukan harus keterangan sepihak ( seolah olah benar diterima matang tak turun kelapangan mencari fakta kebenaran),seakan langsung seenaknya memberikan ucapan,merendahkan wartawan secara keseluruhan tanpa berpikir panjang entar berdampak panjang ( sengaja atau tak sengaja dan telah viral ),berarti telah mencoreng,mencederai melukai,kebebasan Pers dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ” ungkapnya
Dalam UU Pers Pasal 18 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang menghalangi atau menghambat kerja Journalis dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta ,ucapnya
Sumadi sebagai koordinator aksi damai lembaga dan media,juga mengingatkan bahwa wartawan bukan musuh atau alat politik, melainkan mitra pemerintah dalam membangun transparansi keterbukaan publik informasi yang akurat dan akuntabel bagi masyarakat,tuturnya
“Pejabat publik, pemerintah,harus lebih berhati-hati dalam berkomunikasi dan tidak menggunakan istilah yang merendahkan Profesi Wartawan. Journalis ( wartawan), adalah garda terdepan dalam menyampaikan kebenaran, bukan musuh atau memusuhi ,yang harus diserang, imbuhnya
Sebagai media lembaga bersatu kabupaten pati,menindaklanjuti langkah lanjut, sejumlah organisasi Pers menggelar aksi damai dan terbuka di depan pintu kantor Dispermades kabupaten pati untuk berorasi dan menyampaikani pendapat,Tujuannya adalah menciptakan hubungan yang lebih baik dan saling menghormati antara jurnalis ,lembaga dan pejabat publik didalam pemerintahan terutama pemerintah kabubaten pati
Kasus ini menjadi perhatian khusus dan pengingat bahwa dalam era keterbukaan sarana publik informasi dan tranparansi penting bagi semua pihak, termasuk pemerintah, untuk mempelajari dan memahami peran vital Pers dalam berdemokrasi dan membangun komunikasi yang potensial lebih konstruktif pungkasnya ( wwhyu )













