Upaya penangkapan Ratu bandar sabu-sabu berkat laporan masyarakat atas keresahan dalam aktivitas pelaku dalam pengedaran serbuk Cristal yang merupakan perusak generasi penerus bangsa ini diwilayah lingkungan tempat tinggalnya sudah sangat meresahkan diluar batas gangguan terciptanya Khamtibmas dari dampak peredaran sabu-sabu yang dilakoni pelaku ini.
Ada apa dengan pihak BNNP Sumatra Utara (Sumut) belum dapat mengembangkan pemasok sabu-sabu yang dilakoni kan oleh Ratu bandar sabu-sabu ini.
Alangkah dan tidak logika, sabu-sabu yang beredar tidak ada atas siapa pemilikanya dan berasal darimana, sementara pelaku, berinisial, Li hanya sebatas ‘Bandar’ bukan pembuat atau pabrikan barang haram tersebut.
Bahkan, dapat diungkap atas kelancaranya dalam pengedaran di bawah naungan wilayah hukum Polres Langkat dan Mapolsek Pangkalan Brandan.
“Siapa aktor atau pelaku yang membekingi ratu bandar sabu-sabu berinisial,Li ini harus diungkap agar diberikan sanksi tegas untuk tindakan hukuman yang setimpal untuk mempertangungjawabkan perbuatan atas kerjasamanya denganpara bandar sabu.
Untuk itu, kita minta Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H untuk menurunkan tim Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah, agar pemeriksaan dapat terang benderang Membina dan Menegakkan disiplin, Etika Profesi, dan Pertanggungjawaban Profesi anggota Polri.
Adapun diturunkannya tim Paminal Poldasu untuk terciptanya Mencegah dan menindak pelanggaran disiplin dan hukum yang dilakukan oleh anggota Polri,
Memastikan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal Polri,
Meningkatkan kualitas kinerja dan profesionalisme anggota Polri,
Mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi di lingkungan Polri, dan
Memastikan pengelolaan keuangan negara dan anggaran Polri dilakukan secara efektif dan efisien.
Dengan ini bermaksud
melakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional, Polri dapat meningkatkan kepercayaan publik dan menjamin dilakukan secara adil dan transparan.
(Lkt-1)