Kompasnews.co.id I P.Brandan
Seorang pria berinisial, Iswandi Sitepu, (34) warga Gang Sri Mulyo Desa Lubuk Kasih Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat akhirnya berhasil di Tangkap unit Opsnal Reskrim Polsek Pangkalan Brandan atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor), Minggu (1/6/2025).
Peristiwa bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan sebuah warung internet (warnet) di wilayah P. Brandan untuk bermain.
Namun, ketika selesai dan keluar dari warung internet (warnet), korban mendapati sepeda motor Honda CBR 150 R warna merah miliknya sudah tidak berada di tempat, Kamis (28/5/2025) lalu.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek P. Brandan.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek P. Brandan AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Heri Nalom Ompusunggu, SH beserta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku sebanyak tiga orang.
Melalui serangkaian upaya lapangan yang intensif dan analisa data yang cermat, tim opsnal yang dipimpin Kanitres P.Brandan berhasil melacak keberadaan pelaku.
Tersangka, IS diamankan saat berada di pinggir jalan di kawasan Kota tambang minyak P.Brandan.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya. Ia kemudian menyerahkan barang bukti berupa:
Satu unit sepeda motor Honda CBR 150 R warna merah (tanpa plat nomor), satu lembar STNK asli, satu eksemplar BPKB sepeda motor.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang berkomitmen tinggi dalam penegakan hukum serta upaya preventif terhadap tindak kejahatan jalanan.
“Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Langkat Polsek P.Brandan. Seluruh kejahatan dan pelaku pelanggaran hukum akan kita tindak tegas,” kata mantan Kasatres Narkoba Dairi.
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan responsif jajaran Polsek P. Brandan.
Ia menegaskan bahwa jajaran Polres Langkat tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal untuk bebas berkeliaran.
“Kami hadir untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kepada seluruh warga, kami imbau untuk terus waspada, menjaga barang milik pribadi, dan tidak ragu melapor jika menjadi korban atau menemukan tindak kejahatan di sekitarnya,” tegas mantan wakapolsek P.Susu.
Kasus ini saat ini dalam penanganan penyidik Polsek P.Brandan dan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Lkt-1)













