Komnas HAM Turun di Kab-Pati atas Aduan Masyarakat Lorok Indah

Nasional
Dilihat 201

Menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI turun ke Pati, Rabu (25/10/2023).

Pengaduan tersebut terkait terjadinya dugaan pelanggaran HAM atas penggusuran lahan dan bangunan di kawasan yang dikenal Lorok Indah (LI), turut Desa Margorejo Kecamatan Margorejo, pada 03 Februari 2022 lalu.

Sedianya, Komisi Bidang Mediasi Komnas HAM berjumlah 4 orang itu, akan menemui pejabat Pemkab Pati (dalam hal ini Pj Bupati Pati atau Sekda). Namun karena sesuatu hal, pejabat bersangkutan tidak dapat ditemui, padahal sebelumnya telah ada komunikasi dan koordinasi.

Akhirnya, tim dari Komnas HAM tersebut mendatangi Kantor Pertanahan Pati, guna mendapat keterangan atas status kawasan (lahan) dimaksud.

“Kita mengecek data – data administrasi pertanahannya. Dan ternyata semua baik dan sesuai”, jelas Ketua Tim Bidang Mediasi Komnas HAM.

Kedatangan tim ke Kabupaten Pati itu sendiri, menurutnya, karena adanya aduan masyarakat. Oleh karena itu, dia berharap bisa bertemu dengan pihak Pemkab Pati, selaku yang diadukan.

“Kita tetap berharap bisa ketemu dengan Pemkab Pati. Kita akan klarifikasi penanganan yang sudah dilakukan dan dampak atau potensi permasalahan lanjutan yang perlu diantisipasi”, tegasnya.

Pihaknya pun berencana akan mengundang pihak Pemkab Pati ke Jakarta, setelah kunjungan itu.

Kepala Kantor Pertanahan Pati, Jaka Pramono mengatakan, pihaknya hanya menyajikan data – data administratif yang diminta oleh Komnas HAM.

“Kami hanya menyajikan data – data menyangkut kepemilikan tanah yang ada di LI. Lainnya tidak ada. Terkait soal pembongkaran, itu menjadi domain pemerintah daerah”, jelas Jaka Pramono.

Dia mengungkapkan, ada 57 bidang tanah bersertifikat yang statusnya masih atas nama masing – masing ; dan belum pernah ada peralihan hak atas tanah dimaksud.

Sebagaimana diketahui, masyarakat yang merasa dirugikan atas penggusuran lahan dan bangunan di kawasan LI, mendatangi dan menyerahkan surat laporan ke Komnas HAM di Jakarta atas permasalahan tersebut. Surat laporan tertera tanggal penerimaan pada 07 Juli 2022 lalu pungkasnya ( wwhyu )

You might also like