BENGKULU SELATAN
KOMPASNEWS.CO.ID
Memblokir nomor kontak WhatsApp wartawan oleh oknum pejabat merupakan sikap tak terpuji karena komunikasi insan pers adalah menyampaikan keluhan dan aspirasi masyarakat kepada pejabat publik. Pemblokiran nomor kontak salah satu perilaku yang kurang baik jika di praktekkan oleh oknum pejabat publik. Perilaku pejabat seperti ini adalah mental Bobrok dan pengecut seorang pejabat, jadi berhenti saja jadi pejabat, bikin malu dan rugi saja,
Selasa (06/02/24).
Tujuan pemblokiran nomor kontak WhatsApp wartawan oleh pejabat sekelas Kasatker Aldiansyah, PPK Miswan dan Kontraktor Iin Setiawan yang berkaitan dengan publik tersebut agar insan pers tak dapat menyampaikan aspirasi rakyat. Mulai dari keluhan kinerja, tata cara pemenangan tender yang bernilai ratusan miliar yang bersumber dari berbagai program yang dibiayai oleh APBN dan APBD di Bengkulu.
Kedua pejabat publik dan satu Kontraktor atau pemborong yang memblokir kontak wartawan adalah Kasatker Aldiansyah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), PPK Miswan , Direktur PT. Belibis Raya Grup (BRG) Iin Setiawan Pemblokiran itu menyebabkan terhambatnya komunikasi terkait keluhan dan aspirasi masyarakat dan pemberitaan di media online.
Pejabat seperti ini baru sekarang ditemui, sekelas Kasatker, PPK dan Kontraktor yang mengelola dana Inpres Jalan Daerah Balai Pengelola Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu bernilai ratusan miliar.
Hal ini terjadi diduga terusik dengan konfirmasi insan pers dan kritikan yang terus menerus datang dari kalangan masyarakat. Tak hanya itu, perilaku pejabat seperti ini terhadap warga masyarakat karena kinerja mereka yang tidak becus dan bisa saja sewenang-wenang. Hal ini erat kaitannya dengan penyakit mental pengecut akut yang diidap sebagian oknum pejabat di daerah Bengkulu ini.
Pimpinan media kompasnews.co.id Kalisonang Harahap angkat bicara
“Kami sebagai insan pers berhak mendapatkan informasi, konfirmasi dan klarifikasi dari pejabat publik apa lagi yang berkaitan dengan pengelolaan uang negara dan kami di lindungi UU Pers No 40 tahun 1999 didalam menjalankan tugas dan jika ada pihak yang menghalangi kegiatan wartawan maka ada sangsinya, pada pasal 18 ayat (1) mengatakan,” setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara. Paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500. 000.000,00 lima ratus juta rupiah,”
Ujar Pimred Kompasews.co.id melalui pesan singkat WhatsApp.
“Saya minta kepada dinas PUPR Propinsi Bengkulu, Kementrian PUPR Dan DPR RI Komisi V supaya meninjau kinerja pejabat tersebut dan menindak tegas perilaku oknum pejabat (Kasatker) Aldiansyah, PPK Miswan, dan pemborong Direktur PT. Belibis Raya Grup Iin Setiawan yang tidak menghargai profesi wartawan,” Tutup Pemred kompasnews.co.id Kalisonang Harahap dengan nada kesal.
Hal ini terjadi akibat investigasi, konfirmasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh wartawan kompasnews.co.id dan rekan-rekan terkait pembangunan jalan Padang Jawi-Matai-Palak Siring Bengkulu Selatan dan dua titik di kabupaten kaur bernilai ratusan miliar.
Kasatker, PPK dan Kontraktor tidak kooperatif sebagai pejabat publik dan pemborong dalam memberikan informasi dan diduga melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 tentang pekerjaan yang menggunakan dana APBN.
Terkait pemblokiran WhatsApp Helmi Gustian, St selaku aktivis pemuda kelahiran Bengkulu selatan mengatakan
“untuk perimbangan pemberitaan perlu dilakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada para pihak yang berkepentingan dengan proyek IJD di wilayah 2.3 Bengkulu Selatan dan Kaur terkait progres dan permasalahan pekerjaan dilapangan. Sangat di sayangkan kalau sekelas pejabat Kasatker, PPK Dan pelaksana proyek Blokir nomor wartawan” kata Helmi Gustian, St dengan tegas.
Tindakan pemblokiran WhatsApp oleh Kasatker, PPK dan Pelaksana proyek tidak sejalan dengan transparansi Informasi Publik, akuntabilitas untuk mendukung pemerintah dalam memberantas praktek korupsi, kolusi dan nipotisme.
Kepada pihak terkait, APH dan lainnya untuk dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terkait proyek IJD wilayah 2.3 Bengkulu Selatan-Kaur dan kepada POLRI dapat mewujudkan visi Presisi (Prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan) seperti yang diinginkan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dengan konsep Persisi yang jangan hanya jargon saja, namun harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
(Tanto JKD)